Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Longgarkan Aturan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri

Kompas.com - 29/12/2017, 10:45 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani punya alasan khusus soal keputusan untuk memberi kelonggaran bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri ke Indonesia.

Alasan tersebut adalah soal memberi kemudahan pada masyarakat yang ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri, sekaligus sebagai respon atas ramainya komplain.

"Saya sudah minta ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi prosedur yang mudah ke penumpang sehingga kami harap complain atau kritik mengenai kesulitan bisa diminimalkan," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).

Baca juga : Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk

Adapun kelonggaran yang diberikan berupa kenaikan batas nilai barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang.

Bila sebelumnya nilai barang dibatasi pada 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka pasca adanya aturan baru batas tersebut naik menjadi 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta.

Sri Mulyani mengatakan tidak khawatir soal potensi hilangnya pendapatan negara dari pajak yang mesti dibayarkan oleh penumpang pembawa barang.

Menurut perhitungannya nilai tersebut tidak signifikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : Oleh-oleh Buah dari Luar Negeri Disita Petugas, Ini Penjelasannya

"Untuk isu ini yang paling kami kedepankan adalah soal pelayanan. Kalau soal pendapatan negara dari penumpang yang membawa barang itu kurang dari Rp 10 miliar, sekitar Rp 5 miliar setahun. Secara APBN tidak signifikan tapi noise banyak banget. Apalagi kalau masuk media sosial," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).

Lebih Mudah

Lebih rincinya, kelonggaran membawa barang dari luar negeri ke Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merupakan revisi atas PMK No 188 tahun 2010.

PMK baru tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM. Diperkirakan baru akan efektif berlaku setelah penomoran itu selesai dan aturan dikeluarkan; sekitar satu atau dua hari mendatang.

Baca juga : Batasan Bea Masuk Oleh-oleh dari Luar Negeri Diusulkan Naik 10 Kali Lipat

Untuk penumpang yang membawa barang dengan nilai lebih dari 500 dollar AS, maka selisih nilainya saja yang dikenai bea masuk 10 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Contohnya, jika barang bernilai 800 dollar AS, maka sejumlah 500 dollar AS bebas bea masuk. Sedangkan sisa 300 dollar AS terkena bea masuk 10 persen; yakni 30 dollar AS.

Sedangkan perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.

Kompas TV Pajak "Oleh-Oleh" Ada di Bandara, Cermati ya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com