Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Belum Terima Laporan BPKN soal Penggelapan Uang oleh Pengembang

Kompas.com - 29/12/2017, 12:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan ada empat bank pelat merah tersangkut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan.

Keempat bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary BNI Kiryanto menyatakan pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut. Akan tetapi, imbuh dia, perseroan akan mempelajari laporan itu.

"Kami akan segera cek laporan tersebut," ujar Kiryanto kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2017).

Menurut dia, BNI belum mendapatkan laporan BPKN tersebut. Namun demikian, imbuh Kiryanto, sebagai lembaga keuangan yang menjaga reputasi dan terikat sangat ketat dengan regulasi OJK, BNI menjamin keamanan fidusia (jaminan).

Baca juga : BPKN Duga 4 Bank BUMN Tersangkut Penggelapan oleh Pengembang Rumah

"Standar prosedur pengamanan jaminan debitur di BNI menjadi salah satu prioritas utama," jelas dia.

Sebelumnya, Kordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN, Rizal E Halim mengatakan, kasus ini bermula konsumen perumahan yang meminta sertifikat tanah dan rumah kepada pihak pengembang.

Namun, konsumen tidak mendapatkan sertifikat tersebut. Karena, pihak pengembang telah menggadaikan sertifikat tanah dan rumah ke empat bank tersebut.

"Sehingga konsumen itu lapor. Ada 211 konsumen yang melapor, jadi satu perumahan yang melapor. Ini kejadian di Bekasi dan lebih hebatnya rumahnya di bawah Rp 400 juta," terang Rizal.

Rizal menuturkan, kejadian tersebut sudah terjadi lama sejak 2004. Namun, baru tahun 2017 kejadian tersebut ketahuan dan dilaporkan ke BPKN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com