Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP: Pedagang Eceran Tidak Perlu Buat E-Faktur Pajak

Kompas.com - 07/01/2018, 07:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pedagang eceran tidak dikenakan aturan soal faktur elektronik atau e-faktur.

Aturan ini hanya dikenakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang pembeli barangnya bukan customer akhir seperti yang dilakukan pedagang eceran.

"Kalau pedagang eceran enggak perlu membuat e-faktur, faktur biasa saja, jadi bisa tanpa melalui sistem kami," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Yoga menjelaskan, aturan e-faktur diadakan dalam rangka memberi perlakuan yang sama terhadap mereka yang sudah patuh dengan yang belum mematuhi aturan perpajakan.

Baca juga : Banyak Pembeli Partai Besar Tak Mau Kena Pajak, e-Faktur Diterapkan

 

Dalam hal ini, DJP menyasar pembeli orang pribadi yang bertransaksi dengan PKP dalam jumlah besar, namun kerap mengaku belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pembeli yang dimaksud ini membeli bahan baku atau barang untuk usaha mereka dalam skala besar.

Bahkan, tidak jarang mereka membeli barang langsung dari pabrik hingga miliaran rupiah untuk sekali transaksi.

"Kalau beli kain dari pabrik di Bandung, misalnya, sebulan sekali belinya 100 bal, enggak mungkin dipakai sendiri. Pasti dijadikan pakaian atau dijual lagi, tapi dia tidak mau memiliki NPWP, tidak mau masuk ke dalam sistem perpajakan," tutur Yoga.

Adapun untuk membuat e-faktur, PKP wajib memasukkan NPWP pembeli yang melakukan transaksi.

Baca juga : Masih Butuh Persiapan, DJP Tunda Aturan E-Faktur bagi Pembeli tanpa NPWP

 

Jika pembeli tersebut tetap mengaku belum punya NPWP, maka bisa digantikan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP elektroniknya, sehingga DJP tetap bisa memantau pembeli tersebut.

Maka dari itu, khusus untuk pedagang eceran, tidak diberlakukan kebijakan tersebut karena dinilai akan merepotkan.

Yoga mencontohkan, akan sangat tidak efisien jika pembeli yang hanya membeli sejumlah barang di minimarket harus menyebutkan NPWP atau NIK mereka setiap kali bertransaksi.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Desember 2017 lalu.

Namun, pemberlakuan aturan itu ditunda hingga 1 April 2018 karena pihak-pihak terkait belum siap dan masih belum terbiasa dengan kebijakan tersebut.

Kompas TV Produk impor makin marak dengan kemudahan jual beli online.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com