Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Kerangka Hukum untuk Mendorong Penggunaan Energi Baru Terbarukan

Kompas.com - 10/01/2018, 11:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang untuk energi baru terbarukan lainnya sebesar 3,1 GW. Sisanya difokuskan untuk mikrohidro, bioenergi, tenaga surya, dan angin.

Untuk mendukung percepatan penggunaan energi baru terbarukan, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan PP 14 Tahun 2017.

Regulasi ini berfungsi mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk membangun pembangkit listrik dengan total 35.000 MW yang memprioritaskan penggunaan energi baru terbarukan.

Di samping itu, juga diberikan kemudahan untuk foreign investment sebesar 95 persen untuk pembangkit listrik di atas 10 MW. Nilainya bahkan bisa mencapai seratus persen jika skemanya menggunakan public private partnership berdasarkan PP 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Untuk mendukung investasi, pemerintah pun memperlihatkan keberpihakannya pada proses pengadaan dan pemberian fasilitas untuk kemudahan dalam menjalankan usaha.

Terkait proses pengadaan, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang memberikan akses pengadaan dengan penunjukan langsung berdasarkan kuota untuk energi baru terbarukan melalui skema BOOT (build, own, operate, and transfer).

Hal ini digunakan untuk mempercepat proses administrasi untuk membuat proyek energi baru terbarukan.

Terkait kemudahan berusaha pun pemerintah memberikan insentif pajak, perizinan terpadu satu pintu, memberikan kemudahan untuk membuat entitas usaha baru untuk proyek energi baru terbarukan, dan subisidi khusus yang diperlukan untuk meningkatkan kuantitas penggunaan energi baru terbarukan.

Pemerintah Indonesia juga mencontoh Jerman yang telah berhasil dengan Energiewende, yaitu proses mentransisi besar-besaran kebijakan energi fosil (batu bara dalam kasus di Jerman) ke energi baru terbarukan.

Kebijakan yang fenomenal tersebut pun kemudian dicontoh di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kebijakan tersebut adalah feed-in tariff, yang pada dasarnya bertujuan mempercepat investasi di bidang energi baru terbarukan dengan cara memberikan kontrak jangka panjang kepada produser energi berdasarkan pada biaya dari pembangkit listriknya.

Skemanya menggunakan besaran biaya yang cukup besar pada awal masa operasinya, lalu akan menurun pada periode waktu tertentu.

Pemerintah Indonesia sendiri memberikan kebijakan feed-in tariff hingga 85 persen dan 100 persen tergantung jenis energi baru terbarukannya.

Catatan untuk meningkatkan penggunaan energi

Pada kenyataannya, target pemerintah Indonesia yang mencanangkan 35.000 MW pada 2019 akan sangat sulit tercapai karena pada 2017 baru mencapai sekitar 13.000 MW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com