Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Kerangka Hukum untuk Mendorong Penggunaan Energi Baru Terbarukan

Kompas.com - 10/01/2018, 11:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Hal ini tentu cukup menghawatirkan karena belum sampai setengah dari target yang direncanakan.

Ini juga akibat beberapa pengaturan yang penting terkait peningkatan penggunaan energi baru terbarukan baru dikeluarkan pada tahun 2017, yang mengesankan keterlambatan pemerintah untuk menyesuaikan dengan komitmen 23 persen energi baru terbarukan pada 2025 dan pembangunan 35.000 MW yang merupakan target dari Presiden Jokowi.

Untuk itu, diperlukan langkah strategis yang efektif dan efisien untuk mencapai target yang sangat besar ini. Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih membuat prioritas untuk pengaturan energi baru terbarukan.

Sebagai contoh, untuk mengejar target 35.000 MW, sebaiknya Indonesia hanya fokus memberikan ruang kepada panas bumi atau nuklir. Keduanya secara teknis memiliki kapasitas paling besar untuk dapat memenuhi target tersebut dalam waktu relatif singkat dan dapat memenuhi kebutuhan industri.

Sementara itu, untuk memberikan penerangan pada daerah yang belum terjangkau listrik, pemerintah bisa fokus memberikan insentif dan kemudahan pada energi surya. Penggunaannya bisa disebarkan secara retail kepada warga yang tinggal di kepulauan dan daerah terpecil.

Prioritas kebijakan ini sangat penting karena terkait dengan komitmen pemerintah dan disesuaikan dengan sumber daya yang dimilikinya.

Hal ini tentunya juga akan menarik investor asing untuk bergabung karena Indonesia sudah mengkhususkan pada sumber energi tertentu.

Di samping mendorong prioritas untuk investasi sumber energi, pemerintah Indonesia juga perlu untuk memberikan aturan terkait riset dan pengembangan skala industri untuk energi baru terbarukan.

Pemerintah juga harus mendorong kerja sama sektor universitas dan swasta untuk turut serta melakukan penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan secara masif. Caranya dengan memberikan bantuan keuangan, insentif pajak, kemudahan prosedur, dan bantuan pengemasan serta peningkatan kualitas produk.

Di samping itu, pemerintah juga harus pandai melibatkan stakeholder yang bergerak di bidang energi fosil, agar mereka tidak merasa disingkirkan.

Hal ini penting karena jangan sampai ada resistensi dari perusahaan penghasil energi fosil, yang saat ini masih terhitung sebagai raksasa energi, dengan kebijakan pemerintah yang pro pada energi baru terbarukan.

Terakhir, pemerintah juga perlu membuat aturan yang mampu mengubah perilaku masyarakat terkait dengan penggunaan energi baru terbarukan.

Hal ini terbukti sangat penting pada kasus di Jerman yang memang membuat peraturan khusus terkait dengan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menyukseskan Energiewende.

Pemerintah perlu membuat aturan yang memberikan kemudahan dan kemurahan terkait energi baru terbarukan, serta menyosialisasikannya secara masif di berbagai platform media terkait pentingnya penggunaan energi baru terbarukan.

Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan memakai energi baru terbarukan tersebut, sehingga kesuksesan pengembangan energi terbarukan ini sangat bergantung juga dengan partisipasi masyarakat.

Hal ini penting agar masyarakat mengetahui pentingnya energi baru terbarukan untuk merawat lingkungan dan memastikan energi dapat digunakan untuk kebutuhan generasi mendatang.

Randy Taufik
Master of Laws candidate in the University of Melbourne
Manager Partnership PPI Dunia (ppidunia.org)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com