Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Uang Virtual Dibolehkan di Negara Lain, Mengapa Dilarang di Indonesia?

Kompas.com - 15/01/2018, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melarang penjualan, pembelian, maupun perdagangan mata uang virtual jenis apapun. Selain BI, beberapa otoritas lain di dunia juga melarang perdagangan mata uang virtual.

Beberapa waktu lalu, pemerintah Korea Selatan juga tengah mempersiapkan aturan mengenai pelarangan mata uang virtual. China pun telah menerbitkan pelarangan penggunaan mata uang virtual.

Selain itu, Singapura juga sudah menerbitkan peringatan risiko penggunaan mata uang virtual. Namun, di sejumlah negara pun telah menerima mata uang virtual, bahkan untuk penggunaan ritel.

Baca juga : 4 Karakteristik Ini Bikin Mata Uang Virtual Berisiko Tinggi

Di Jepang, misalnya, telah menggunakan mata uang virtual untuk menggaji karyawan. Di Kanada, jaringan restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) juga telah menerima pembayaran dengan mata uang virtual.

Lalu, mengapa Indonesia melarang penggunaan mata uang virtual sementara negara lain memperbolehkan? Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menyebut, hal ini tergantung pada masing-masing negara.

"Tiap negara punya kebijakan yang beda-beda," ujar Eni dalam media briefing di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca juga : Ingat, Mata Uang Virtual Tak Hanya Bitcoin

Eni mengungkapkan, kebijakan yang diambil suatu negara, dalam hal ini adalah mata uang virtual, sangat tergantung pada sifat penduduk yang berbeda-beda. Pun ini tergantung pada karakteristik negara masing-masing.

"Kalau kita lihat Jepang boleh, karena pengambil kebijakan melihat kondisi masing-masing, apa ada spekulasi, terorisme? Saya hampir tidak pernah dengar ada terorisme di Jepang," terang Eni.

Oleh karena itu, kebijakan satu negara dan negara lain mengenai mata uang virtual tidak bisa disamakan. Pasalnya, hal ini menyangkut dengan sifat negara, struktur penduduk, budaya, dan kebiasaan penduduknya.

Baca juga : BI Kembali Tegaskan Larangan Penggunaan Mata Uang Virtual Jenis Apapun

Kompas TV Bitcoin merupakan instrumen investasi yang menggiurkan. Disisi lain, pihak Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati karena tidak ada jaminan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com