Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton Dilaksanakan Bertahap

Kompas.com - 21/01/2018, 06:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan impor garam pada tahun ini dilaksanakan secara bertahap.

Keputusan ini diambil bersamaan dengan kesepakatan terkait jumlah garam industri yang diimpor serta teknis pelaksanaannya dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (19/1/2018)

"Kami memutuskan, 3,7 juta ton jumlahnya (impor garam industri). Itu enggak sekaligus datangnya, bertahap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jumat.

Darmin menjelaskan, dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyepakati bahwa pelaksanaan impor garam industri dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas dasar data kebutuhan industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

(Baca juga: Pemerintah Akan Prioritaskan Impor Garam untuk Industri)

Selain itu, rapat juga membahas rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa impor garam untuk industri.


Ada dinamika dalam rakortas mengenai data yang dikemukakan Kemenperin berbeda dengan KKP. Kemenperin menyebutkan, kebutuhan industri untuk garam industri sepanjang tahun ini mencapai 3,7 juta ton, sedangkan KKP menyebutkan hanya 2,2 juta ton berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami tanya BPS, datanya dari mana, memang tahu industrinya? BPS bilang, sebenarnya data mereka 3,6 sekian, berarti sama dong. Tapi, memang KKP tetap meminta 2,2 juta ton. Saya sebagai yang memimpin di bidang ini kemudian melihat, mana yang benar nih. Akhirnya kami memutuskan, 3,7 juta ton," tutur Darmin.

Alasan Darmin memutuskan memakai data dari industri sebagai patokan karena hanya industri yang tahu persis kebutuhan mereka. Ditambah dengan garam industri memang tidak dihasilkan di Indonesia, hanya ada garam konsumsi, sehingga impor dibutuhkan.

"Rekomendasi impor garam tetap pada KKP, tetapi untuk impor garam industri, kami tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor lagi," ujar Darmin.

(Baca juga : Impor Garam, Tonggak Pemerintah Benahi Tata Niaga Garam)

Proses impor garam industri memasuki tahap persiapan. Nantinya, Kemendag selaku pelaksana akan melihat seberapa kemampuan pihak terkait dalam melangsungkan impor garam industri tiap bulannya, di mana impor ini tidak perlu terburu-buru seperti impor beras.

 

Kompas TV 27.500 Ton Garam Impor Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com