Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Komitmen Pengaturan Transportasi Online

Kompas.com - 26/01/2018, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengamat transportasi maupun teknologi mengingatkan para pemangku kepentingan ihwal pengaturan transportasi online, dalam hal ini taksi online.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setiawarno memberikan catatan bahwa komitmen bersama itu ada kaitannya dengan implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada 1 Februari 2018.

"Pilihannya satu, diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan.Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal,"  ujarnya.

Menurut hemat Djoko sebagai pelaksana PM 108/2017, pemerintah harus jalan terus. Pemerintah juga harus bergeming andai ada suara-suara penolakan yang melanggar komitmen.

Djoko mengingatkan juga agar publik tak dibuat susah dan resah karena ketidaktaatan para pihak terhadap komitmen dimaksud.

Edukasi

Pada bagian berikutnya, pengamat transportasi dari Puslitbang Universitas Gadjah Mada (UGM) Liliek Wachid Budi Susilo memberi saran agar pemerintah juga memberikan edukasi kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.

Liliek lebih lanjut memerinci bahwa edukasi untuk para pengemudi taksi online adalah mengenai kelebihan dan kekurangan dari bisnis atau pekerjaan mereka.

Hal penting dalam edukasi itu adalah kaitan dengan skala keekonomian dan keselamatan. "Di bisnis ini kan mereka bukan hanya sebagai driver tapi juga menjadi 'pengusaha'," ujarnya.

"Sehingga, perhitungannya bukan hanya sehari dapat berapa tetapi bagaimana mereka bisa memastikan keberlanjutan dari pekerjaan mereka," jelas Liliek.

Sementara Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengingatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tepat waktu menyelesaikan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai permintaan PM 108/2017.

Menurut Doni, dashboard itu bisa menyajikan data real time bukan agregat, mulai dari jumlah angkutan yang tengah beroperasi, penerapan tarif yang berlaku secara real time, rute, dan status dari kendaraan.

"Ini akan membuat semua transparan nantinya dan ada persaingan sehat, tidak hanya antar pemain taksi online, tetapi juga dengan konvensional. Idealnya, dashboard itu juga dalam bentuk aplikasi, agar teman-teman di Perhubungan Darat lebih praktis,” sarannya.  

Doni juga berharap, Kominfo mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  “Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform milik aplikator kan harus memenuhi sejumlah aturan di UU ITE," tuturnya.
 
Hal yang perlu dipenuhi, lanjut Doni, adalah dari penempatan data center di Indonesia, pendaftaran sistem elektronik, dan lainnya. "Kalau pemain aplikator mau dan bisa tunduk  dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam kasus e-money, harusnya mereka berlaku sama juga untuk regulator lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi dengan sumber anonim melalui media sosial tentang akan adanya demonstrasi penolakan terhadap implementasi PM 108/2017 pada 29 Januari mendatang.

Namun, ada juga informasi yang mengaku dari Ketua Umum Aliansi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey melalui aplikasi perpesanan yang mempertanyakan penolakan PM 108/2017 karena sudah mengakomodasikan kepentingan banyak pihak.  

Christiansen pun mengingatkan Kominfo sebelum 1 Februari 2018 menepati kesepakatan dengan  ADO yakni merumuskan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang masih merekrut sopir  online karena menurut PM 108/2017 perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com