Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tegaskan Aturan Baru Taksi "Online" Tetap Berlaku pada Februari

Kompas.com - 26/01/2018, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap diimplementasikan pada Febrruari 2018 mendatang. Pihaknya pun tidak akan mencabut peraturan tersebut.

"Harus jalan, upaya persuasif akan kami lakukan," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Pusat BMKG, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Hal itu disampaikan Budi seiring masih banyaknya pengemudi taksi online yang belum setuju dengan pemberlakukan PM 108 itu.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mencontohkan peraturan tentang batasan kuota. Aturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan. Dengan adanya batas kuota, tidak ada kecemburuan sosial antara taksi online dan taksi konvensional.

Baca juga: BPTJ: Baru 878 Taksi Online yang Penuhi Syarat

"Tentang kuota. Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi konvensional terlibas dengan itu," ucap Budi.

Sementara mengenai kewajiban menempelkan stiker, Budi menyebut,  perlunya identitas untuk sebuah kendaraan pengangkut penumpang. Selain itu dipasangnya stiker diharapkan dapat mempermudah pelanggan saat melakukan pemesanan.

"Itu kan agar penumpang tahu ini nomor identitasnya sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," katanya.

Selain mengenai batas kuota dan stiker, PM108 tahun 2017 itu juga mewajibkan kendaraan yang digunakan untuk trasnportasi online telah diuji KIR menggunakan plat kuning, serta memiliki SIM A umum. (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku

Kompas TV Menteri Perhubungan menegaskan, pemerintah tetap akan menerapkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com