Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Daerah yang Tak Laksanakan Perpres Kemudahan Berusaha Terancam Sanksi

Kompas.com - 29/01/2018, 19:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat daerah yang tidak menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dipastikan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu pelanggarannya yaitu bila tidak membentuk satuan tugas (satgas) serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai amanat Perpres itu sendiri.

"Kalau (satgas dan PTSP) tidak selesai juga, ada sanksi, mulai dari pengambilan resiko fiskal. Itu sekarang lagi kami benerin Perpresnya di Kementerian Keuangan," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dari revisi Perpres tersebut nantinya juga akan diatur pemberian reward bagi jajaran pemerintah daerah yang patuh melaksanakan amanat Perpres.

Reward yang dimaksud di antaranya berupa penambahan kecepatan, kelancaran, serta bantuan dalam arti memeroleh tambahan fiskal.

Sementara itu yang tidak mematuhi Perpres 91/2017 tidak akan menerima insentif seperti yang sudah patuh.

Ditambah lagi, dari undang-undang lain yang mengatur soal kemudahan berusaha, terdapat sanksi administratif bagi pejabat yang tidak menjalankan Perpres tersebut.

"Pejabat yang tidak melaksanakan akan mendapat teguran, bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap," tutur Edy.

Target maksimal pembentukan satgas dan PTSP di masing-masing daerah adalah akhir Januari 2018.

Berdasarkan update data per 22 Januari 2018, baru ada 10 dari total 34 satgas tingkat provinsi. Sedangkan untuk PTSP sudah ada semua sebanyak 34 PTSP di masing-masing provinsi.

Adapun untuk tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 dari total target 514 satgas. Sementara PTSP di tingkat kabupaten/kota baru ada 494 dari total 514 wilayah kabupaten/kota.

Di 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ), sudah semuanya tersedia PTSP sesuai amanat dalam Perpres 91/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com