Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diterbitkan, Aturan Pajak E-Commerce Perlu Uji Publik

Kompas.com - 30/01/2018, 13:03 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melakukan uji publik terkait aturan pengenaan pajak e-commcerce.

Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima rancangan naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).

"Uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud," kata Aulia saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Menurut Aulia, selama ini pihaknya baru menerima sosialisasi berupa konsep pengenaan pajak pada e-commerce.

Baca juga: idEA Tuding Kemendag Tak Transparan dalam Penyusunan RPP "E-Commerce"

Dia menegaskan, pelaksanaan uji publik perlu dilakukan, guna melihat aturan tersebut apakah memberatkan industri perdagangan online atau tidak.

“Partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA Bima Laga mengatakan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal sebelum menerapkan aturan pajak pada e-commerce termasuk dampak sosial dari aturan tersebut jika telah dijalankan.

"Dampak sosial, ketakutan terbesar idea adalah shifting ke platform yang masih free dan enggak dijagain atau diawasi oleh pemerintah," kata Bima.

Menurut Bima, saat ini berbagai pelaku e-commerce di Indonesia juga telah menanamkan nilai investasi yang besar guna mendorong berkembangnya industri perdagangan online.

"Investasi e-commerce tidak sedikit dan impact sosial yang enggak sedikit, mereka sudah berusaha menerapkan pemerataan ekonomi digital. Itu harus dipikirkan 70 persen penjualnya orang yang baru jualan," paparnya.

Bima memaparkan, rencananya aturan pengenaan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan akan segera terbit.

Salah satu isinya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen dari omzet yang sebelumnya pajak PPh adalah 1 persen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com