Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Mata Uang Digital Tidak Bisa Kita Diamkan

Kompas.com - 07/02/2018, 20:39 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan penggunaan mata uang digital seperti bitcoin tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran. Menurut dia, harusnya mata uang sebagai alat pembayaran itu mempunyai wujud seperti mata uang umumnya.

"Pasti tidak untuk alat pembayaran. Wujudnya juga tidak tahu," kata Enggartiasto di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (7/2/2018).

Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, potensi tranksasi mata uang digital bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. 

Oleh karena itu sebut Enggartiasto, semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pertemuan untuk menyikapi peredaran mata uang digital tersebut. 

Baca juga: Langkah BI Kaji Penerbitan Mata Uang Digital Dinilai Tepat

"Ini (mata uang digital) tidak bisa kita diamkan. Saya sudah kirim surat ke Pak Menteri Koordinator Perekonomian untuk dimasukkan ke pembahasan rapat,"  ucap dia.

Sampai saat ini tidak ada otoritas yang menaungi bitcoin. Mata uang virtual ini juga tidak memiliki administrator resmi, underlying asset yang mendasari harganya, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.

Risiko tersebut antara lain penggelembungan serta rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com