Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin: Sertifikasi Tanah Dorong Inklusi Keuangan

Kompas.com - 14/02/2018, 15:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengejar target sertifikasi tanah bagi masyarakat. Pada tahun 2018, pemerintah memasang target 7 juta sertifikat tanah diterbitkan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, sertifikasi tanah bukan hanya sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat yang menempati sebidang tahan tertentu.

Program sertifikasi tanah pun bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses bagi masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan atau bisa disebut inklusi keuangan.

"Ada Perpres mengenai Strategi Nasional Keuangan Inskulsi (SNKI). Di dalamnya ada beberapa pilar yang perlu kita jalankan, mulai edukasi dalam bidang ini bahkan sertifikasi tanah rakyat," kata Darmin di kantornya di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Baca juga : Buka Akses Perbankan, KKP Dorong Sertifikasi Tanah untuk Pembudidaya Ikan

Dengan sertifikat tanah yang dimiliki, akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi modal untuk dapat mengakses produk-produk jasa keuangan seperti perbankan.

Sebagai contoh, sertifikat tanah bisa menjadi agunan bagi masyarakat dalam mengajukan pinjaman modal usaha.  

"Kenapa penting? Tidak usah bicara keuangan inklusi kalau pendidikan rendah, tanah pun tidak punya. Punya (tanah) tapi tidak ada sertifikat. Kita mendorong benefit bagi masyarakat luas," jelas Darmin.

Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong program sertifikat tanah bagi masyarakat. Bahkan, pada tahun 2023 diharapkan semua tanah yang ada di Indonesia telah sertifikasi.

Baca juga : Presiden Siap Serahkan 7 Juta Sertifikat Tanah di 2018

"Kalau di masa lalu kita sudah hitung, kita hanya mampu sertifikasi 650.000 bidang (per tahun). Tahun kemarin tidak tanggung-tanggung ditetapkan 5 juta, tahun ini 7 juta, tahun depan 9 juta. Sehingga, sebagian besar di Indonesia ini sudah harus disertifikasi dalam 2 tahun," tutur Darmin.

Kompas TV Sertifikat ini merupakan program percepatan dari keluhan warga yang tanahnya selalu menjadi sengketa, karena tidak memiliki sertifikat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com