KOMPAS.com — PT Angkasa Pura II (Persero) berencana untuk menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau passengger service charge (PSC), salah satu komponen airport tax atau pajak Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Maret 2018 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut tentunya bakal turut mengerek harga tiket pesawat yang dibeli penumpang.
Adapun perubahan tarif PSC tersebut adalah untuk penerbangan domestik di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 50.000 per penumpang menjadi Rp 65.000 per penumpang.
Penerbangan domestik di Terminal II dari Rp 65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp 85.000 per penumpang.
Kemudian, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp 200.000 per penumpang menjadi Rp 230.000 per penumpang.
Sementara penerbangan domestik di Terminal III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 130.000 per penumpang.
Baca juga: AP II Naikkan Tarif Penumpang Domestik di Terminal I dan II Bandara Soekarno-Hatta
Harga Naik
Terkait perubahan tersebut, sejumlah maskapai mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan penumpang untuk membeli tiket otomatis akan ikut naik.
Pasalnya, komponen airport tax merupakan salah satu unsur penentu biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapat tiket.
Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko mengatakan, kenaikan harga tiket tersebut menyesuaikan dengan kenaikan tarif airport tax.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.