Dirinya mengungkapkan, bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.
Baca juga : Dana Jaminan Sosial Defisit, Apakah Manfaat untuk Peserta Akan Dikurangi?
“Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement (penegakan hukum),” ujar Ilyas.
Pengawasan Ketat
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan berupa pengawasan yang lebih ketat terhadap program jaminan sosial.
Menurutnya, pengawasan tersebut akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Kami harap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” papar Sugeng
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.