Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi Nomor Ponsel, Penjual di Medsos Kena Pajak E-Commerce, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 18/02/2018, 08:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Periode registrasi nomor ponsel akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan untuk menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) denban benar dan berhak.

Kemenkominfo mengimbau masyarakat segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.

Baca juga : Tidak Registrasi Kartu SIM Setelah 28 Februari, Apa yang Akan Terjadi?

Seperti diketahui, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan. Selain itu, registrasi juga bertujuan meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

Selain berita mengenai registrasi ulang nomor ponsel dan data NIK dan KK, berita mengenai penjual e-commerce di media sosial juga akan dikenakan pajak juga diminati oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com.

 

Baca juga : Sedan Bukan Lagi Barang Mewah, Revisi Pajaknya Segera Terbit

Berikut 5 berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Sabtu (17/2/2018) yang bisa Anda baca kembali hari Minggu ini.

1. Per 17 Februari 2018, 226 Juta Nomor Ponsel Prabayar Teregistrasi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad M Ramli menyatakan, sudah ada 226 juta nomor pelanggan prabayar seluler yang telah melakukan registrasi. Angka tersebut terekam hingga Sabtu (17/2/2018).

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi," kata Ahmad dalam pernyataan resminya.

Baca juga : Per 17 Februari 2018, 226 Juta Nomor Ponsel Prabayar Teregistrasi

2. Krisis Tenaga Kerja, Usia Pensiun di Jepang Jadi 70 Tahun

Pemerintah Jepang telah menyetujui rencana untuk memperbolehkan usia pensiun karyawan menjadi 70 tahun. Hal ini sejalan dengan kondisi kekurangan tenaga kerja, meningkatnya biaya kesejahteraan, dan menipisnya basis pajak akibat populasi yang kian menua alias aging population.

Mengutip Reuters, Sabtu (17/2/2018), pemerintah Jepang menyatakan kebijakan usia pensiun tersebut ditargetkan dilakukan perubahan legal setelah April 2020 mendatang. Selain itu, Jepang juga menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari saat ini 60 tahun menjadi 65 tahun.

Baca juga : Krisis Tenaga Kerja, Usia Pensiun di Jepang Jadi 70 Tahun

3. Data Nasabah Akan Dikumpulkan, DJP Jamin Keamanannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pihaknya menjaga sebaik mungkin data nasabah yang akan dilaporkan lembaga keuangan kepada DJP.

Data nasabah dilaporkan untuk pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), sebuah kesepakatan dan komitmen internasional dalam rangka transparansi informasi keuangan.

Baca juga : Data Nasabah Akan Dikumpulkan, DJP Jamin Keamanannya

4. DJP: Ada Aturan Pajak "E-Commerce", Penjual di Medsos Juga Harus Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menggodok aturan perpajakan untuk kegiatan e-commerce yang akan diterapkan agar tidak mengesampingkan kewajiban pajak para pelaku online shop di media sosial.

Dengan kata lain, pelaku usaha yang memakai media sosial untuk berjualan tetap harus membayar pajak dan mencantumkannya di laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Mereka tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan self assessment. Kalau jualan di Instagram, ya lapor penghasilan jualan dari situ berapa, di SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan pewarta pada Rabu (14/2/2018).

Baca juga : DJP: Ada Aturan Pajak E-Commerce, Penjual di Medsos Juga Harus Bayar Pajak

5. Kemenkeu Bahas Skema Revisi Pajak Sedan Usulan Kemenperin

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya telah menerima permintaan revisi pajak mobil sedan yang diusulkan sebelumnya oleh Kementerian Perindustrian.

Revisi diusulkan lantaran mobil sedan yang digolongkan sebagai barang mewah dikenakan pajak tinggi, yang akhirnya berdampak pada penurunan penjualan salah satu jenis kendaraan roda empat tersebut.

Baca juga : Kemenkeu Bahas Skema Revisi Pajak Sedan Usulan Kemenperin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com