Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Kontraktor Daftarkan Pekerjanya

Kompas.com - 20/02/2018, 21:46 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau bagi para perusahaan konstruksi maupun kontraktor untuk mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif juga menghimbau agar pelaku usaha memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada semua aspek pekerjaan, dengan ini peristiwa yang mengakibatkan kecelakaan kerja dapat terhindarkan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami, dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan," ujar Krishna melalui keterangan resmi, Selasa (20/2/2018).

Krishna meminta para perusahaan komstruksi untuk segera memastikan para pekerjanya sudah terdaftar dalam program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena bisnis Anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tambah Krishna.

Sementara itu, untuk musibah kecelakaan pada proyek konstruksi pada proyek jalan tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) para pekerja yang menjadi korban sudah dirawat di Rumah Sakit (RS) UKI Cawang dan RS. Polri.

"Pekerja yang menjadi korban telah terdata sebagai peserta pada program khusus Jasa Konstruksi di BPJS Ketanagakerjaan dengan PT. Waskita Karya sebagai main contractor pada proyek ini," ungkapnya.

Adapun korban yang telah teridentifikasi sebagai korban dan telah dirawat di RS UKI yakni, Jonny Arisman (40), Kirpan (36), Karmin (45), Rusman (35), Agus (27), dan Supri (46). Kemudian, korban yang dirawat di RS POLRI atas nama Waldi.

"Kami mengimbau kepada seluruh proyek konstruksi baik pemerintah maupun proyek swasta agar tetap patuh dengan mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan ketika tender sudah dimenangkan atau saat proyek mulai," tegasnya.

Dengan begitu, lanjut Krishna pihaknya sebagai BPJS Ketenagakerjaan akan hadir memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat pada proyek.

"Nantinya pekerja yang menjadi korban pada peristiwa ini akan ditanggung seluruh biaya perawatannya sampai sembuh, disamping itu pekerja yang menjalani proses penyembuhan dan tidak dapat bekerja seperti biasnya juga tetap akan mendapatkan hak upah seperti yang dapatkan biasanya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com