Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ryan Filbert

Ryan Filbert merupakan praktisi dan inspirator investasi Indonesia. Penerima Penghargaan Tokoh Inspiratif Pasar Modal oleh Presiden Joko Widodo

Fintech Lending, Instrumen Keuangan dengan Kenaikan 800 Persen !

Kompas.com - 23/02/2018, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Yang menariknya bahwa POJK yang dibuat tersebut adalah berisi mengenai tata cara dan peraturan yang dirembukkan bersama oleh semua pelaku fintech yang ada pada saat POJK tersebut belum muncul.

Mari saya coba perlihatkan seberapa jauh peminat pinjam meminjam uang berbasis digital ini ‘berlari’ sepanjang tahun 2017 :

1.Sampai dengan 5 Februari 2018 terdapat 33 perusahaan Fintech Lending yang terdaftar di OJK

2.Perkembangan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini telah berkembang dari Desember 2016 yang semula Rp 284.150.525.559 bertumbuh menjadi 2.563.960.154.223 atau bertumbuh menjadi 800 persen dalam 12 bulan

3.Dengan kondisi rasio peminjam dengan status pinjaman macet diatas 90 hari dari Desember 2016 0,6 persen menjadi 0,99 persen pada Desember 2017 atau meningkat 0,39 persen

Catatan: 3 data diatas saya dapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank pengaturan dan pengawasan fintech pada 10 Februari 2018

Saya pribadi tertarik lebih jauh dengan melihat potensi uang beredarnya, coba bayangkan bahwa 2,5 triliun uang beredar untuk saling meminjamkan dengan basis teknologi selama tahun 2017 yang katanya mengalami perlambatan ekonomi dan gerai yang mati? Hmmm….. Angka yang berbeda bukan?

Peningkatan lebih dari 800 persen tersebut sepanjang tahun 2017 menurut saya memberikan makna tersendiri artinya aturan yang dibuat oleh OJK (POJK 77 Tahun 2016 tersebut) disambut baik oleh masyarakat yang menggunakan layanan ini.

Namun beberapa waktu terakhir saya juga mendengar bahwa akan adanya peraturan tambahan atau aturan baru.

Melihat pertumbuhan yang pesat tersebut, saya kira kita perlu melihat bahwa ini adalah sebuah hal yang potensial dan jangan justru aturan yang sudah ada harus diubah-ubah lagi, kalau ada aturan lain ada maka saya berpikir kenapa tidak dibuat aturan yang baru tanpa perlu mengubah aturan yang sudah ada.

Dari beberapa kali pengalaman saya melihat industri menjadi terganggu perkembangannya ketika sebuah aturan diterima dengan baik lalu mulai diubah atau direvisi.

Dengan kondisi gagal bayar yang hingga saat ini masih cukup rendah maka saya kira terdapat sebuah industri baru yang secara sekaligus memberikan kesempatan dan solusi, dalam hal apa saja P2P Lending ini bisa memberikan kesempatan dan solusi?

1.Dalam hal akses permodalan

Kita semua mengetahui bahwa tidak semua bisnis yang bagus dibekali dengan modal yang bagus, namun tidak adanya modal atau aset bukan artinya bisnisnya tidak prospektif, jadi bila Anda saat ini memiliki bisnis yang bagus tapi terkendala membesarkan usaha maka mungkin Fintech Lending bisa menjadi ‘PR’ Anda mulai hari ini untuk mempelajarinya

2.Sebuah potensi alternatif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com