Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, BRTI dan Operator Bahas Laporan BPKP Soal Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 26/02/2018, 19:41 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator seluler dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) direncanakan untuk melakukan pertamuan untuk membahas hasil verifikasi BPKP atas tarif interkoneksi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli kepada KONTAN melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan interim report BPKP telah disampaikan kepada operator seluler. Dan saat ini operator masih mengkaji untuk penerapan dan implementasinya.

"Pekan depan BRTI dan operator direncanakan akan melakukan pembahasan dengan BPKP. Selama belum ada keputusan maka pola saat ini yang berjalan, masih tetap berlaku," terang Ramli yang juga menjabat sebagai ketua BRTI.

Sebelumnya, BPKP sudah menyelesaikan hasil verifikasi tersebut pada tanggal 22 Desember 2017 dengan rekomendasi tarif interkoneksi asimetris. Rekomendasi tersebut juga sudah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akhir tahun 2017.

Baca juga : Tarik-menarik Tarif Interkoneksi

Kemenkominfo kemudian menyerahkan hasil verifikasi ke BRTI untuk dievaluasi. Berdasarkan pemberitaan KONTAN pada 6 Februari BRTI menyatakan, masih membicarakan hasil verifikasi dengan operator, sebelum diserahkan ke Kemenkominfo kembali untuk diketok palu.

Namun kini, Kemenkominfo kembali mengajak operator membicarakan hasil verifikasi tersebut. Dengan demikian, proses penetapan tarif interkoneksi untuk operator dipastikan akan kembali molor.

Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Perlu diketahui, tarif interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit. Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun.

Kementerian yang pernah menggunakan lembaga verifikator yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM menggunakan verifikator independen untuk menilai pencapaian pembangunan pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia.

Ini karena Freeport ngotot, progres pembangunan smelter mencapai 15 persen, karena memasukkan jaminan lahan di Gresik sebesar 115 juta dollar AS.
Berdasarkan hasil tim verifikator independen, ternyata perkembangan smelter Freeport baru 2,43 persen.

Hasil inilah yang menjadi dasar Kementerian ESDM memberikan izin ekspor smelter lebih kecil ke perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut, tanpa harus melakukan pembahasan ulang.

Lebih Menguntungkan

Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa penerapan tarif interkoneksi baru akan berpengaruh pada pendapatan negara di masa mendatang.

Menurut Yustinus, penerapan tarif interkoneksi simetris berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga tarif interkoneksi asimetris lebih menguntungkan ketimbang tarif simetris.

Seperti diketahui, tarif interkoneksi simetris menyamaratakan tarif interkoneksi untuk semua operator telekomunikasi. Hal itu, menurut Yustinus, menjadi tidak adil bagi operator yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan.

Sementara operator yang selama ini tidak membangun jaringan dan memberikan tarif murah ke masyarakat lebih diuntungkan.

"Jika hal itu yang terjadi, omzet perusahaan akan turun sehingga berimbas pada penurunan PPN ( pajak pertambahan nilai), serta anggaran belanja modal perusahaan," ujar Yustinus. (Ahmad Febrian)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Inilah beda Kominfo dan Kementerian ESDM menyikapi hasil verifikator independen" pada Senin (26/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com