JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang ramah lingkungan hidup dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan. Hal ini bertujuan untuk menuju terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“OJK mendorong terbentuknya sektor jasa keuangan yang lebih bertanggungjawab, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Kemudian untuk merespon kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan tersebut, pelaku jasa keuangan didorong untuk berinovasi, mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan baik yang berjangka pendek maupun panjang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataannya, Selasa (27/2/2018).
(Baca: Danai Pembangunan, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Rp 40 Triliun)
Wimboh mengungkapkan, OJK selama ini sudah sangat peduli atas berbagai isu sosial dan lingkungan hidup. Hal ini ditunjukkan dengan penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak 2014.
Pada tahun 2017 telah mengeluarkan dua peraturan terkait Keuangan berkelanjutan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik, dan POJK Nomor 60 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
“Kedua POJK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran sektor jasa keuangan terhadap adanya risiko sosial, lingkungan hidup dan tata kelola pada setiap proses bisnisnya," ujar Wimboh.
OJK mendorong perluasaan sumber pembiayaan atau investasi pembangunan berwawasan sosial dan lingkungan hidup dapat diupayakan melalui instrumen pembiayaan jangka panjang seperti green bond.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad H Wibowo menilai positif dan siap mendukung kebijakan OJK yang tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan.
Untuk pendanaan berjangka panjang proyek-proyek yang ramah lingkungan, pemerintah telah menerapkannya dengan menerbitkan green sukuk senilai 1,25 miliar dollar AS atau kurang lebih Rp 16,69 triliun.
“Kami berharap, hal ini segera diikuti dengan penerbitan corporate green bond baik dari lembaga jasa Keuangan maupun korporasi,” tutur Drajad.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.