Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

Kompas.com - 05/03/2018, 12:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan beredar pemberitaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan pajak kepada orang yang sudah meninggal.

Hal ini kemudian dibantah oleh DJP dan dijelaskan bahwa orang yang sudah meninggal tidak dikenakan pajak, melainkan terhadap warisan yang belum dibagi oleh pewaris yang telah meninggal itu.

"Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018).

Baca juga : Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan hal tersebut termasuk sebagai subjek pajak karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan, di mana itu merupakan objek pajak.

Contohnya, bila warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening di bank, kemudian saldo tersebut mendapat tambahan penghasilan dari bunga yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank.

Contoh lain, dalam hal warisan yang belum dibagi berupa aset properti yang disewakan, terdapat tambahan penghasilan dengan potongan PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan kepada WP Badan atau Orang Pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut," tutur Hestu Yoga.

Baca juga : Soal Pelaporan Rekening Warisan yang Belum Terbagi, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Jika nantinya warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris, maka tidak lagi dikategorikan sebagai subyek pajak. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh pun, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek PPh.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan penghasilan yang berasal dari harta warisan yang belum dibagi," ujar Hestu Yoga.

Hal ini penting dilakukan karena pada tahun ini Indonesia sudah ikut dalam program internasional Automatic Exchange of Information (AEoI). Program ini memungkinkan banyak negara bertukar data keuangan untuk kepentingan perpajakan, sehingga tidak ada lagi WP yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

Salah satu yang harus dilakukan sebagai negara peserta AEoI yaitu menyertakan informasi keuangan yang salah satunya berupa saldo rekening.

Baca juga : Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

Sehingga, penjelasan tentang warisan yang belum dibagi ini menjadi penting agar petugas pajak dapat mencocokkan data yang dilaporkan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan laporan dari lembaga jasa keuangan.

Kompas TV Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com