Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak terkait Warisan

Kompas.com - 05/03/2018, 19:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut aturan tentang warisan yang belum dibagi diberlakukan dalam rangka persiapan Indonesia mengikuti program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Program ini dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information (AEoI) yang melibatkan puluhan negara di penjuru dunia.

"Pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening berdasarkan ketentuan dalam common reporting standard yang merupakan standar dalam pelaksanaan AEoI," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018).

Yoga menjelaskan, pelaksanaan AEoI di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tiap lembaga keuangan wajib melapor data keuangan, termasuk milik subyek pajak luar negeri kepada DJP.

Saldo rekening termasuk sebagai data keuangan yang harus dilaporkan. Sehingga, saldo rekening milik warga negara asing (WNA), bahkan yang sudah meninggal dunia dan memiliki warisan yang belum dibagi ke ahli waris, wajib dilaporkan juga.

"Pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEoI," tutur Yoga.

Adapun untuk warisan yang belum dibagi, masuk dalam kategori sebagai subyek pajak. Hal itu dikarenakan warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan, yang merupakan objek pajak.

Contohnya, bila warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening di bank, kemudian saldo tersebut mendapat tambahan penghasilan dari bunga yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank.

Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen dan berencana melaksanakan AEoI pada September 2018 guna mengatasi wajib pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia. Sebanyak 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi perpajakan tahun 2017 silam.

Sebelum ada AEoI, otoritas perpajakan masih kesulitan untuk mengusut wajib pajak (WP) yang diduga menyembunyikan hartanya dari petugas pajak di negara-negara suaka pajak atau tax haven. Harapannya, melalui pelaksanaan AEoI, tidak ada lagi tempat WP menyembunyikan harta sehingga penerimaan negara dari sektor pajak bisa maksimal.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com