Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Revisi Aturan Pelaporan Harta Tambahan, UMKM Tidak Wajib Lapor

Kompas.com - 07/03/2018, 10:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dalam revisi peraturan tersebut, ditentukan ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal pelaporan penempatan harta.

"Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak (WP) UMKM dan/atau WP yang harta tambahannya dideklarasikan di luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis, Rabu (7/3/2018).

Baca juga : Ada Waktu Satu Bulan Bayar Tarif jika Harta Tersembunyi Wajib Pajak Terungkap

Yoga menjelaskan, WP yang melakukan deklarasi di luar negeri adalah mereka yang harta tambahannya memang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. Ketentuan ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Untuk melaporkan penempatan hartanya, WP dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ditunjuk oleh kepala KPP.

Selain datang langsung ke kantor, juga bisa melapor penempatan harta melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, hingga jasa kurir dengan amplop tertutup disertai bukti pengiriman surat.

"WP juga bisa lapor secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP," tutur Yoga.

Baca juga : Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda

Selain itu, melalui revisi aturan tersebut, WP juga diberi kesempatan memberi penjelasan jika informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak menyampaikan laporan sampai tenggat waktu yang ditentukan, dan jika ada ketidaksesuaian laporan yang disampaikan melalui pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, dan saluran tertentu.

Kompas TV Ditjen Pajak Perangi “Suap Pegawai”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com