Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Tentukan Batas Waktu Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan

Kompas.com - 26/02/2018, 17:53 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) berupaya untuk menegakkan aturan mengenai penyampaian informasi keuangan bagi lembaga keuangan dan perbankan.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 (PMK), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis (PER).

Baca juga : Data Nasabah Akan Dikumpulkan, DJP Jamin Keamanannya

Dalam keterangannya, DJP menyebutkan bahwa salah satu pokok pengaturan dalam PMK dan PER adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.

"Untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, maka batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018," tulis DJP, Senin (26/2/2018).

Denda

Sebelumnya, DJP menegaskan jika semua lembaga keuangan di Indonesia harus mendaftarkan diri dan menyerahkan laporan data nasabah jelang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen dan berencana melaksanakan AEoI pada September 2018 guna mengatasi wajib pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

"Sanksi akan berlaku ketika seharusnya (lembaga keuangan) melaporkan saldo rekening (nasabah) dan mereka tidak lakukan, sampai dengan pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2/2018).

Kompas TV Pemerintah menerapkan insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com