Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Revisi Aturan Pelaporan Harta Tambahan, UMKM Tidak Wajib Lapor

Kompas.com - 07/03/2018, 10:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dalam revisi peraturan tersebut, ditentukan ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal pelaporan penempatan harta.

"Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak (WP) UMKM dan/atau WP yang harta tambahannya dideklarasikan di luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis, Rabu (7/3/2018).

Baca juga : Ada Waktu Satu Bulan Bayar Tarif jika Harta Tersembunyi Wajib Pajak Terungkap

Yoga menjelaskan, WP yang melakukan deklarasi di luar negeri adalah mereka yang harta tambahannya memang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. Ketentuan ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Untuk melaporkan penempatan hartanya, WP dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ditunjuk oleh kepala KPP.

Selain datang langsung ke kantor, juga bisa melapor penempatan harta melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, hingga jasa kurir dengan amplop tertutup disertai bukti pengiriman surat.

"WP juga bisa lapor secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP," tutur Yoga.

Baca juga : Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda

Selain itu, melalui revisi aturan tersebut, WP juga diberi kesempatan memberi penjelasan jika informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak menyampaikan laporan sampai tenggat waktu yang ditentukan, dan jika ada ketidaksesuaian laporan yang disampaikan melalui pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, dan saluran tertentu.

Kompas TV Ditjen Pajak Perangi “Suap Pegawai”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com