Bank sentral menerapkan batas waktu 31 Desember 2018 berupa implementasi 30 persen kartu ATM dan/atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN online 6 digit.
Adapun batas waktu 31 Desember 2019 adalah implementasi 50 persen. kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN online 6 digit.
Kemudian, batas waktu 31 Desember 2020 adalah mplementasi 80 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN online 6 digit. Akhirnya, batas waktu 31 Desember 2021, implementasi 100 persen kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN online 6 digit.
Nasabah pun diminta segera menghubungi bank penerbit untuk mengganti kartu debitnya yang masih menggunakan pita magnetik ke kartu yang dilengkapi cip. PT Bank Central Asia Tbk, misalnya, telah menerapkan kebijakan membebaskan biaya penggantian kartu menjadi kartu cip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.