Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Operasional Penerbangan Perintis Diawasi Ketat

Kompas.com - 27/03/2018, 17:10 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal ketat mengawasi dan mengevaluasi operasional penerbangan angkutan udara perintis tahun ini.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, kegiatan angkutan udara perintis bertujuan menyediakan jaringan pelayanan dan rute penerbangan di daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Pelayanan penerbangan angkutan udara perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas daerah. Dengan demikian, berpotensi mendongkrak perekonomian daerah tersebut.

"Untuk itu perlu dilakukan perencanaan, pengawasan dan evaluasi serta koordinasi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis agar bisa berjalan dan berhasil dengan maksimal,” ujarnya sebagaimana siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/3/2018).

(Baca: Kemenhub: Penerbangan Perintis Banyak yang Belum Penuhi Standar Keselamatan)

Hal itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Perpres nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 79 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Pelayanan angkutan udara perintis amat dibutuhkan oleh masyarakat yang hidup di daerah tertinggal, terpencil serta daerah terluar, dan perbatasan yang hanya mengandalkan angkutan udara sebagai alat transportasi.

"Untuk itu semua permasalahan yang muncul untuk dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sehingga tercipta pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan operasional penerbangan perintis akan diawasi dan dievaluasi secara ketat mulai 2018.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan operasional penerbangan perintis akan diawasi dan dievaluasi secara ketat mulai 2018.

Agus menegaskan, seluruh koordinator wilayah harus kontinu mengawasi operasional penerbangan perintis dan tegas menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, operator penerbangan harus konsisten melaksanakan pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati secara berkesinambungan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi I angkutan udara perintis 2018 yang diselenggarakan 31 Januari hingga 1 Februari 2018 di Bali.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas tentang evaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo 2017, kesiapan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo 2018, serta usulan program angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo 2019 dan 2020.

Rapat dihadiri oleh 24 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Angkutan Udara Perintis, Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Sarana Distribusi Logistik Kementerian Perdagangan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com