Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kalau Tidak Kolaborasi, Perbankan Bisa Tergilas Fintech

Kompas.com - 29/03/2018, 16:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan agar dapat melakukan kolaborasi dengan perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech). Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, di era digital seperti saat ini, mau tidak mau kolaborasi antara perbankan dengan fintech harus terwujud. Kalau tidak, maka perbankan bisa terlibas oleh fintech.

"Kalau mereka tidak mau kolaborasi, akan terlibas oleh perkembangan fintech," kata Heru dalam media briefing di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Untuk mendorong akselerasi kolaborasi tersebut, OJK akan segera menerbitkan aturan mengenai layanan perbankan digital. Heru menyebut, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Fintech P2P Lending Selesai Semester 1 2018

Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai isi aturan yang akan diterbitkan tersebut. Selain itu, Heru juga tidak menyebut secara pasti kapan POJK tersebut bakal terbit.

"Kami mendorong penuh bank-bank kolaborasi dan kerja sama dengan fintech, karena eranya memang seperti itu. Sedikit lagi peraturannya keluar," sebut Heru.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK mengenai fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Aturan tersebut, yang tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) terbit pada akhir 2016 lalu.

Aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat. Ini khususnya bagi masyarakat yang belum dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke berbagai daerah.

Penyelenggara peer-to-peer lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, yang masuk dalam ranah pengawasan sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Kompas TV Industri perbankan kini berhadapan dengan produk keuangan baru yang sering disebut dengan istilah Fintech. Bank kini harus beradu cepat mendigitalkan produk perbankan mereka, supaya tidak kalah canggih dengan produk Fintech yang menyerbu nasabah. Bima Marzuki bertemu dengan para bankir dan ahli teknologi se Asia Pasifik, membahas tantangan mengubah produk bank menjadi produk digital dalam laporan berikut ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com