Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Pengawas Persaingan Singapura Selidiki Merger Grab-Uber

Kompas.com - 02/04/2018, 10:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura (Competition Commission Singapore/CCS) menduga merger antara Grab dan Uber di kawasan Asia Tenggara mengandung pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara (interim order).

Jika permintaan tersebut dipenuhi pengadilan, maka Grab dan Uber bakal diwajibkan untuk mempertahankan tarif, kebijakan, variasi produk serta berbagai hal lain sebagaimana sebelum terjadinya merger.

Adapun lembaga pengawas persaingan usaha tersebut masih dalam proses penyelidikan terhadap tindakan yang disebut sebagai unnotified transaction dalam proses merger Grab dan Uber. Perintah yang sementara dari pengadilan, jika berlaku, hanya sampai keluar hasil penyelidikan serta keputusan final.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Kompas.com dari The Strait Times, Senin (2/4/2018), dengan adanya dugaan serta penyelidikan tersebut, CCS memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah sementara.

Baca juga: KPPU Cermati Penggabungan Uber dan Grab di Asia Tenggara

CCS meminta agar kedua perusahaan tidak melakukan tindakan apapun yang mengarah pada penyatuan bisnis, serta mempengaruhi viabilitias dan kemudahan menjual bisnis tersebut.

Kedua perusahaan juga dicegah melakukan tindakan yang bakal mempengaruhi prasangka terhadap kekuatan, kemampuan serta keputusan lembaga dalam mengarahkan penjualan aset di pasar yang terkena pengaruh.

Perintah lainnya adalah meminta kedua perusahaan untuk tidak bertukar informasi rahasia terkait operasionalnya. Sebagai contoh, informasi yang dimaksud antara lain berupa formulasi harga, pelanggan serta pengemudi.

Kemudian, kedua perusahaan juga dilarang mengambil tindakan apapun yang bakal berakibat menghambat upaya pemulihan bisnis oleh CCS.

Sebelumnya, Grab mengumumkan telah mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara dan berencana menutup aplikasi Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com