Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masalah Bank Muamalat yang Disampaikan OJK ke Komisi XI

Kompas.com - 11/04/2018, 13:48 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Bank Muamalat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas permasalahan kinerja keuangan Bank Muamalat.

"Saat ini Bank Muamalat menghadapi permasalahan permodalan sehingga Komisi XI merasa perlu mengundang OJK dan Bank Muamalat untuk menjelaskan kondisi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafidz Thohir membuka raker tersebut, Rabu (11/4/2018).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kemudian menjelaskan permasalahan yang menimpa Bank Muamalat.

Menurut Wimboh, permasalahan Bank Muamalat bukan pada sisi likuiditasnya melainkan adanya kebutuhan penambahan modal untuk memperluas ekspansi Bank Muamalat..

Baca juga : Yusuf Mansur Tak Siapkan Dana untuk Jadi Investor Bank Muamalat

"Saat ini Bank Muamalat beroperasi secara normal dengan likuiditas cukup kuat dan dana sustain permodalan terjaga di atas minimum threshold 5 persen. Bank ini basic businessnya bagus hanya perlu tambaham modal agar bisa berkembang lebih besar lagi," jelas Wimboh.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menerangkan kalau para pemilik saham Bank Muamalat tak bisa lagi menambah penyertaan modal di bank syariah tersebut.

Sebagai informasi, pemegang saham mayoritas Bank Muamalat saat ini adalah Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74 persen, Ban Boubyan 22 persen, Atwil Holding Limited 17,91 persen, dan National Bank of Kuwait 8,45 persen.

Sisanya dimiliki oleh perorangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Dari segi permodalan, IDB selaku pemegang saham mayoritas memiliki keterbatasan, dalam artian secara aturan internal, penyertaan maksimumnya itu 22 persen dan itu membuat IDB enggak bisa tambah modal lagi. Sementara pemegang saham besar lainnya juga mengalami masalah sama, sedang konsolidasi," tutur Heru.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Bisnis berikut ini!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com