Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Dirjen Pajak soal Pegawainya yang Lakukan Pemerasan

Kompas.com - 18/04/2018, 19:11 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyayangkan terjadinya kasus pemerasan oleh oknum pegawai pajak. Dia mengakui ada celah kebocoran yang dimanfaatkan oknum tersebut untuk mengetahui data wajib pajak.

"Ya dia punya data yang kemudian dia gunakan untuk memeras," ujarnya saat di temui usai penandatanganan kerja sama Ditjen Pajak dengan BNI, BRI dan Bank Mandiri, Rabu (18/4/2018).

"Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta. Beruntung sekarang sudah diproses ditangani oleh Polda. Kami hanya mendukung saja, tim saya juga sudah ada di sana,” tambah dia.

Robert mengatakan, sebenarnya instansinya juga telah berusaha mencegah adanya masalah pemerasan seperti itu. Misalnya dengan menerapkan kode etik, peraturan ketat dan lainnya.

Baca juga: Pegawai Pajak di Bangka yang Kena OTT Peras Korban karena Ada Tagihan Rp 700 Juta

Seandainya terjadi masalah pun, Ditjen Pajak telah membuka saluran pengaduan khusus agar para wajib pajak bisa mendapatkan bantuan.

Robert menambahkan, dari sisi kesejahteraan pegawai mestinya tidak ada masalah yang memicu orang untuk melakukan pemerasan. Apalagi gaji pegawai pajak cenderung lebih tinggi ketimbang pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

"Penghasilan (pegawai pajak) memang sedikit lebih tinggi dari PNS lain, kita dapat tunjangan kinerja (tukin) yang sudah 100 persen, jadi harusnya tidak ada masalah," katanya.

Dia mengingatkan, jika ke depan wajib pajak mendapat masalah serupa, agar menghubungi kantor pajak melalui layanan pengaduan, yakni whistle blowing pajak melalui Layanan Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, faks: (021) 5251245, email: pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs whistle blowing system di situs https://www.wise.kemenkeu.go.id.

Sebelumnya seorang oknum pegawai pajak KPP Pratama Bangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Indra Krismayadi mengatakan, tersangka berinisial RA diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dari sebuah perusahaan swasta.

Adapun wajib pajak tersebut diwajibkan membayar pajak senilai Rp 700 juta. Namun oknum RA meminta sejumlah uang dengan janji pembayaran pajak tersebut akan ditunda.

Saat penangkapan tersebut, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 50 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, KTP, kartu ATM, dan sejumlah bukti transaksi perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com