Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Somasi Starbucks Diduga Upaya Jegal Industri Kecil Kopi

Kompas.com - 18/04/2018, 21:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com  - Deddy Firdaus Yulianto, kuasa hukum pemilik merek Ahli Kopi Lampung (AKL) Coffee Abdillah Muhammad seorang pengusaha asal Lampung, menyebut, somasi Starbucks terhadap kliennya merupakan upaya penjegalan usaha kecil menengah (UKM). AKL sendiri sempat disomasi Starbucks terkait logo yang dinilai memiliki kesamaan.

"Dapat diduga upaya tersebut untuk menjegal industri usaha kecil kopi nasional agar tidak berkembang khususnya kepada klien kami," sebut dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/4/2018).
 
Deddy menyebutkan, Abdillah Muhammad merupakan pemilik merek terdaftar merek AKL dengan Nomor Pemberian IDM000589792 tanggal 13 Desember 2017 yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deddy mengatakan, kliennya tidak meniru, menyerupai, atau mendompleng merek sebagaimana disebutkan oleh Starbucks.

Baca juga: Starbucks Cabut Somasi ke Pengusaha Kopi Asal Lampung

"Klien kami dengan itikad baik telah mendaftarkan mereknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjalankan usahanya halmana perlindungan pendaftaran merek klien kami telah sah diberikan Negara Republik Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)," sebut dia.

Deddy mengungkapkan hal tersebut, lantaran surat yang dikirim Starbucks melalui kantor hukum Suryomucito & Co  kepada dirinya tertanggal 29 Maret 2018 mengenai pencabutan somasi.

Dalam surat itu, Starbucks menyambut baik langkah Abdillah yang telah mengubah logo AKL Coffee yang menyerupai logo Starbucks.

"Starbucks menyambut baik, bisnis AKL Coffe karena kontribusinya membangun budaya kopi Indonesia. Starbucks juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdillah Muhammad yang telah mengubah logo sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Klien kami berharap yang terbaik untuk bapak Abdillah dan bisnisnya," tulis surat Starbucks seperti dikutip dari Kontan.

Masalahnya sebut Deddy, ada perbedaan logo yang dirujuk dari surat tertanggal 29 Maret 2018 tersebut dengan somasi yang dilayangkan Starbucks pada 15 Februari 2018, yaitu logo yang didaftarkan AKL Coffee kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Alasan tersebut yang membuat Deddy menilai bahwa somasi Starbucks sejak awal mengada-ada.

"Bahwa dari upaya penjegalan melalui surat keberatan atas pengumuman merek klien kami, surat somasi dan perubahan logo yang dipermasalahkan pihak Starbucks ini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinyatakan pihak Starbucks mendukung upaya mendukung usaha kecil menengah dan membangun budaya kopi Indonesia menjadi tidak relevan," paparnya
 
Keberatan Starbucks atas logo AKL sendiri telah bermula sejak tahun lalu. Pada 12 April 2017, Abdillah mendapatkan surat dari Ditjen KI Kemenkumham soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL.

Namun 13 Desember 2017, Ditjen KI Kemkumham justru mengesahkan logo AKL yang didaftarkan Abdillah sejak 29 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792.  Kemudian membuat Starbucks melayangkan somasi ke AKL Coffe pada 15 Februari 2018, karena menilai logo AKL Coffee memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. (Anggar Septiadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com