Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Tambang yang Enggan Suplai Pembangkit Listrik

Kompas.com - 19/04/2018, 11:19 WIB
Bambang P. Jatmiko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan-perusahaan tambang batubara yang enggan menyuplai pembangkit listrik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, langkah ini akan diambil guna merespons keluhan PLN karena pasokan batubara di berbagai PLTU telah berada di bawah ambang batas minimal.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM akan memangkas kuota produksi dan bahkan mencoret sama sekali izin produksi perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontraknya ke berbagai pembangkit listrik, baik milik PLN maupun swasta.

"Akan kami panggil perusahaan-perusahaan pemasok batubara yang tak memenuhi kuota pasokan ke pembangkit listrik. Kami akan menyiapkan sanksi ke mereka. Bisa kami kurangi produksinya, bahkan kalau perlu akan kami coret izin produksinya," kata Jonan, Selasa (18/4/2018).

Baca juga: Krisis Pasokan Batubara Terpa Pembangkit Listrik Nasional

Jonan mengatakan, perusahaan pemasok tidak bisa berkelit dengan mengatakan telah memenuhi domestic market obligation (DMO).

"Pasokan ke pembangkit listrik adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga kamin di ESDM ingin memastikan bahwa kepentingan tersebut terpenuhi," lanjut Jonan.

Sampai saat ini, pembangkit listrik yang menggunakan batubara berkontribusi hingga 60 persen dari seluruh pembangkit yang menyuplai listrik ke PLN. Rendahnya pasokan batubara akan mengancam ketersediaan listrik.

Sebelumnya diberitakan, PT PLN (Persero) mengalami krisis pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik yang dimiliki perseroan maupun swasta yang memasok ke PLN.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin mengatakan, saat ini rata-rata pasokan batubara di pembangkit milik PLN hanya cukup untuk 8 hari.

Pasokan batubara minimal yang harusnya dipenuhi adalah untuk 15 hari. "Sementara untuk normalnya adalah untuk 21 hari," ujarnya kepada media di sela-sela kunjungan gardu induk Ungaran, Rabu (18/4/2018).

Kritisnya stok batubara tersebut disebabkan oleh perusahaan-perusahan pemasok tidak memenuhi kuota yang telah disepakati. Akhirnya, pasokan batubara menjadi sangat terbatas."Perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan kami, pasokannya belum sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.

Krisis pasokan disebabkan oleh perusahaan tambang lebih memilih menjual batubara ke luar negeri karena harga yang lebih tinggi ketimbang ke pembangkit di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com