Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 20/2018 tentang TKA Bisa Dorong Peningkatan Investasi 20 Persen

Kompas.com - 23/04/2018, 21:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong yakin ada peningkatan nilai investasi jika implementasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diterapkan dengan baik.

Perpres 20/2018 sendiri bertujuan mempermudah laju investasi dengan menyederhanakan prosedur perizinan TKA di Indonesia.

"Kalau ini benar-benar jalan, dalam payung online single submission, menurut saya sih 10 sampai 20 persen ada peningkatan (investasi)," kata Thomas dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

Thomas menjelaskan, perkiraan peningkatan nilai investasi itu didasarkan pada keluhan mendasar dari para investor selama ini.

Baca juga : Ketua MPR Yakin Pekerja Indonesia Bisa Bersaing dengan TKA

Investor banyak menyoroti tentang tata cara mengurus izin TKA yang kerap dilempar ke sana sini, sehingga prosesnya jadi lama dan tidak efisien.

Prosedur ini yang kemudian dipangkas melalui Perpres 20/2018, sehingga perizinan TKA bisa lebih cepat dari sebelumnya. Selain itu, Perpres 20/2018 juga diharapkan bisa menekan praktik pungutan liar atau pungli terhadap investor yang baru mau masuk ke Indonesia.

Menurut Thomas, proses mendapatkan izin TKA merupakan salah satu izin yang paling rawan pungli dan pemerasan.

"Itu yang mau kami hilangkan, karena investor baik lokal maupun internasional dianggap sasaran empuk, dianggap bawa duit, dan izin TKA selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan yang disamarkan dengan sentimen anti asing," tutur Thomas.

Baca juga : Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi

Menurut dia, proses perizinan TKA yang cenderung lama memberi ruang tersendiri bagi oknum untuk melakukan pungli dan pemerasan terhadap investor.

Sehingga, dengan percepatan prosedur perizinan TKA melalui Perpres 20/2018, diharapkan tidak ada ruang lagi untuk praktik pungli serta pemerasan.

Thomas mengakui, konsekuensi dari perkiraan peningkatan investasi melalui Perpres 20/2018 adalah bertambahnya jumlah TKA di Indonesia.

Meski begitu, dia menilai tumbuhnya jumlah TKA tidak akan mengancam tenaga kerja dalam negeri, terlebih dalam Perpres tersebut diatur secara rinci syarat dan ketentuan TKA untuk bekerja di Indonesia.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

"Dari 1.000 pekerja di Indonesia, 999-nya adalah pekerja kita, dan satu orang asing. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau 999 orang Indonesia takut dibanjiri satu orang asing," ujar Thomas.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, terdapat 85.974 TKA di Indonesia per akhir 2017.

Angka ini disebut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri masih kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia sebanyak 263 juta orang dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sebanyak 9 juta orang.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com