Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Bakal Rilis Aturan Perdagangan Bitcoin

Kompas.com - 27/04/2018, 21:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, kOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera merilis aturan perdagangan mata uang kripto bitcoin sebagai produk komoditas.

Sejauh ini berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bersama Universitas Indonesia (UI), hal tersebut mungkin dilakukan dan tidak menyalahi Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka.

“Sudah mengerucut bahwa kita bisa mengatur bitcoin seusai UU Berjangka,” ujar Kepala Bappebti Bachrul Chairi, kepada Kontan.co.id, Jumat (27/4/2018).

Meski saat ini hasil kajian tersebut masih perlu sedikit revisi, tetapi dia optimistis dalam waktu dekat Bappebti akan segera merilis aturan terkait perdagangan bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin bisa diperdagangankan seperti layaknya perdagangan emas.

Baca juga: Tony Prasetiantono: Bitcoin Itu Versi Indonesia-nya First Travel...

Namun, Bachrul menegaskan, bitcoin tetap tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran.

Menurut dia, mata uang kripto memang perlu diatur untuk memberikan pelindungan kepada konsumen. Ketika terjadi penipuan konsumen bisa melaporkan hal itu ke lembaga pengawas.

Dalam hal pajak, pengaturan ini juga akan membuat semakin transparan. Yang paling penting, dengan pengawasan bitcoin bisa mencegah pencucian uang di tanah air.

“Apalagi nilai transaksi bitcoin di Indonesia sudah mencapai Rp 1 triliun dalam sehari,” ucapnya.

Meski cukup optimistis, Bachrul  belum bisa memastikan kapan perdagangan bitcoin sebagai komoditas akan diluncurkan. Bappebti juga tidak merinci seperti apa pola perdagangannya.

Menurut Bachrul, saat ini, pihaknya masih merumuskan lebih rinci beberapa aturan terkait pengaturan perdagangan, penyedia bitcoin termasuk tempat penyimpanannya. (RR Putri Werdiningsih)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bappebti segera terbitkan aturan perdagangan bitcoin


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com