Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian THR oleh Perusahaan "Outsourcing", Sudahkah Sesuai Aturan?

Kompas.com - 04/05/2018, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemberian Tunjangan Hari Raya memang menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu oleh pekerja.

Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan mekanisme perhitungan besaran THR yang berhak untuk didapatkan pekerja, serta kapan THR tersebut harus diberikan oleh perusahaan. 

Kasus-kasus di Perusahaan Outsourcing

Di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara berturut-turut atau lebih.

Cara menghitungnya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan THR sejumlah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Namun, pemberian THR oleh perusahaan kepada pegawainya tidak selamanya berjalan dengan mulus.

Program Director HR Academy David Muflihano mengatakan, di beberapa perusahaan outsourcing, pekerja kerap kehilangan haknya untuk mendapatkan THR. Hal ini karena dalam perjanjian antar perusahaan, serta perjanjian kerjasama antara perusahaan outrsourcing dengan perusahaan, tidak disebutkan kewajiban perusahaan outsourcing untuk memberi THR kepada karyawannya.

“Yang terjadi di lapangan itu terkadang mereka kehilangan haknya karena nggak disebutkan (dalam perjanjian kerjasama), dan seringkali diabaikan,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/5/2018).

Dirinya melanjutkan, banyak perusahaan outsourcing yang dari segi permodalan tidak mencukupi untuk membayar THR, karena harus menunggu bayaran dari perusahaan pemberi kerja.

“Perusahaan outsourcing yang modalnya tidak cukup, menunggu dibayar dulu sama pemberi kerja setelah diterima baru dibayarkan kepada pekerja. Padahal itu tanggung jawab perusahaan outsourcing seharusnya,” tambahnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, beberapa perusahaan domestik dengan nilai kapital kecil bahkan menggunakan modus-modus tertentu untuk tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pegawai.

“Pertama, para karyawan kontrak baik karyawan kontrak oleh perusahaan atau outsourcing, satu bulan sebelum lebaran biasanya akan di PHK baik karena kontrak habis, atau untuk pekerja outsourcing dikembalikan ke perusahaan agen penyalurnya,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2018). 

Hal ini dilakukan oleh perusahaan supaya tidak dikenakan pasal Permenaker nomor 6 tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

Selanjutnya adalah pembayaran THR tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang, seperti sembako dengan nilai jauh di bawah upah minimum.

Terakhir, perusahaan berani melanggar peraturan untuk tidak membayar THR walau punya kemampuan, karena tidak ada sanksi yang akan memberikan efek jera. Meskipun, pemerintah setiap tahun telah membuka posko-posko aduan di departemen ketenagakerjaan tingat kota dan kabupaten.

Dalam pemenaker juga telah dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan perusahaan.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com