Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Calo Anggaran dan Janji Kemenkeu Benahi Sistem Penyusunan APBN

Kompas.com - 11/05/2018, 07:46 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tertangkapnya salah satu pejabat Kementerian Keuangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/5/2018) lalu menjadi alarm bagi Kementerian Keuangan bahwa praktik calo anggaran masih mungkin dilakukan di dalam institusi Kemenkeu.

Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP).

Baca: Menkeu: Daerah Indonesia Timur Rentan Jadi Obyek Calo Anggaran

Yaya telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di hari yang sama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kekecewaannya. Dia berjanji akan membenahi sistem dan prosedur untuk membatasi, bahkan menghilangkan transaksi antara pegawai Kemenkeu dan pejabat daerah.

"Sepuluh tahun lalu saya mendengar ini dan berusaha membersihkan Kemenkeu, dengan melakukan banyak sekali reformasi. Banyak prosedur kita ubah menggunakan IT dan online, interaksi dan pertemuan dalam pengurusan anggaran tidak perlu menghadirkan perseorangan termasuk dari daerah," Kemenkeu Dukung KPK Ungkap Korupsi RAPBNP 2018 di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (7/5/2018).

Praktik Calo Anggaran

Lebih lanjut Menkeu mengatakan, yang dilakukan oleh YP merupakan murni praktek pencaloan atau makelar anggaran.

"RAPBNP 2018 itu belum atau tidak ada, jadi ini pure pencaloan. Dia gunakan itu (RAPBNP 2018) untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan alokasi anggaran," jelasnya.

Baca: Pegawai Kemenkeu Ditangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Praktik Calo Anggaran Masih Ada

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso menambahkan, tugas dan fungsi YP adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta melakukan koordinasi untuk standardisasi teknik kawasan perumahan dan permukiman.

"Tapi karena mungkin nama nomenklaturnya Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, barangkali itu yang menjadikan dia bisa melakukan perncaloan," jelasnya.

Menurut Budiarso, praktek korupsi yang dilakukan oleh YP adalah bentuk lain dari penipuan.

"Karena tidak ada kaitan apapun dengan proyeknya. Dia sebenarnya ngga pegang proyek apapun, nggak ada kewenangan apapun untuk mengalokasikan anggaran atau menetapkan keputusan mengenai pengembangan kawasan perumahan atau permukiman di kawasan manapun," ujarnya lebih lanjut.

Dirinya menambahkan, pihaknya bersama dengan KPK telah melakukan penelusuran adanya kemungkinan keterlibatan unit lain dalam kasus ini.

Pembenahan Sistem

Menkeu mengatakan akan melakukan pembenahan terkait transparansi dan penguatan tata kelola pengurusan APBN yang meliputi penyusunan, pembahasan trilateral (Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga), dan penetapan transfer anggaran ke daerah, baik berdasarkan formula atau proposal.

"Kita juga akan melakukan evaluasi dari sisi tata kola, bisnis proses, dan tingkah laku ASN (aparat sipil negara) Kementerian keuangan," tambahnya

Dirinya melanjutkan, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, pengurusan anggaran mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan anggaran sangat rawan disalahgunakan. Sehingga, pihak Kemenkeu akan meminimalisir bahkan meniadakan pertemuan tatap muka sebisa mungkin dalam proses penganggaran keuangan.

"Kami sudah minta ke Dirjen Penganggaran Keuangan, untuk pengajuan anggaran daerah proposal based akan dilakukan secara online, pembahasan dilakukan secara elektronik, dan akan dilihat apakah (anggaran yang diajukan) sudah sesuai dengan kondisi daerah," tambahnya.

Pihak Dirjen Pertimbangan Keuangan pun telah membangun sistem yang mengusahakan pada tahun 2018 ini tidak ada lagi transaksi tatap muka antara ASN Kemenkeu dengan pejabat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com