Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Mencari Modal Usaha Secara Online dengan Aman

Kompas.com - 17/05/2018, 04:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

KOMPAS.com - Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2017 lalu, diketahui sebanyak 143,26 juta penduduk di Indonesia sudah memanfaatkan teknologi internet.

Bahkan, sepanjang tahun kemarin, pertumbuhan penetrasi internet sudah mencapai 54 persen.

Hal itu menjadi salah satu pemicu menjamurnya layanan keuangan berbasis teknologi atau teknologi finansial (fintech) di Indonesia, terutama tekfin pinjam-meminjam. Tak dimungkiri, kesiapan infrastruktur juga mendorong tekfin untuk kian menjadi primadona di kalangan masyarakat.

Ada banyak fintech pinjam-meminjam yang mendedikasikan diri untuk menyediakan akses permodalan bagi UKM, termasuk bisnis online yang pesat berkembang.

Baca juga: Tumbuh Pesat, 135 Perusahaan Fintech Kini Ada di Indonesia

Namun, sebelum menggunakan layanan tersebut, setiap pebisnis online kiranya perlu memerhatikan 5 hal penting di bawah ini.

1. Bunga

Biasanya, pebisnis online baru mencari modal saat sedang terpepet. Lalu, ketika sudah mendapatkannya, mereka lebih memikirkan bagaimana modal tersebut mampu mencakup kebutuhan bisnis mereka.

Sementara, bagaimana membayar cicilan pinjaman modal dan perhitungan bunganya seolah terabaikan. Tahu-tahu, setiap bulan mereka harus membayar biaya cicilan yang lebih besar. Barulah disadari, mereka terjebak bunga yang tinggi.

Padahal, jika dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional, bunga yang ditawarkan tekfin pinjam-meminjam cukup kompetitif.

Contoh, lembaga keuangan tradisional menawarkan bunga sekitar 1 - 2,5 persen flat per bulan, sementara tekfin pinjam-meminjam bisa dimulai kira-kira dari 0,75 - 1,67 persen flat per bulan.

Besaran bunga pun menjadi hal utama yang wajib diperhatikan setiap pinjaman agar tidak terjebak lingkaran utang.

Oleh karenanya, setiap peminjam perlu mengkalkulasi sendiri bunga yang ditawarkan masing-masing perusahaan tekfin, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjam-meminjam.

2. Biaya

Sebelum menandatangani kontrak pinjaman, peminjam wajib mendapatkan informasi mengenai biaya-biaya apa saja yang dikenakan atau yang harus dibayar. Misalnya, bunga per tahun, biaya originasi, biaya administrasi, biaya keterlambatan pembayaran, dan sebagainya.

Dengan demikian, peminjam akan tahu berapa jumlah dana yang diterimanya dan mereka juga tidak akan terkecoh dengan jumlah cicilan yang harus disetor tiap bulannya.

Contoh, Anda ingin meminjam Rp 500 juta untuk modal usaha. Dengan adanya transparansi biaya, Anda mengetahui bahwa pinjaman akan dipotong biaya administrasi sebesar Rp 100.000 dan sebagainya.

Sehingga ketika pinjaman dicairkan, Anda tidak akan mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta secara utuh karena telah dikurangi dengan beragam jenis biaya yang dibebankan.

3. Sumber dana

Sumber dana menjadi bahan pertimbangan penting selanjutnya bagi peminjam guna memastikan bahwa dana yang diajukan mungkin untuk didapat. Maka, sebelum meminjam, pastikan Anda mengetahui dari mana sumber dana yang akan Anda dapatkan.

Ada kecenderungan apabila sumber dana yang Anda ajukan berasal dari perusahaan yang menawarkan pinjaman itu sendiri (balance-sheet lending), bunga dan biaya yang dikenakan bisa saja lebih lebih tinggi. Jumlah dananya pun terbatas.

Bedanya dengan tekfin pinjam-meminjam adalah pendanaan didapatkan melalui penghimpunan dana dari masyarakat luas untuk kemudian disalurkan kepada peminjam.
Hal tersebut akan memengaruhi ketersediaan dana yang dibutuhkan peminjam, serta berapa bunga dan biaya yang dibebankan per transaksi.

4. Literasi

Tidak semua masyarakat mengetahui cara kerja tekfin pinjam-meminjam di Indonesia dan apa manfaatnya untuk mereka. Oleh karena itu, pastikan si perusahaan memberikan literasi berupa edukasi kepada nasabahnya.

Entah itu tentang perhitungan bunga, biaya, manfaat dan risiko, cara menggunakan fitur atau produk yang ditawarkan, hingga bantuan-bantuan yang mampu mendongkrak pemahaman soal bisnis.

Semakin tinggi tingkat literasi masyarakat, semakin mereka mampu memilih dan memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan sesuai tujuan finansial masing-masing.

Dengan demikian, masyarakat juga bisa melakukan perencanaan keuangan dengan lebih cerdas, serta terhindar dari aktivitas keuangan yang tak menguntungkan. Penggunaan dana pinjaman yang didapat pun bisa lebih terarah.

5. Regulasi

Selain empat hal di atas, poin yang satu ini tak kalah penting. Di Indonesia saat ini ada sekitar 120 perusahaan yang bergelut di bidang fintech, tetapi baru 36 fintech yang sudah mengikuti regulasi dan diawasi oleh regulator yang memiliki otoritas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mendapatkan izin dari OJK, suatu fintech yang sudah mendaftarkan diri akan dipantau selama satu tahun guna mengetahui apakah perusahaan tersebut bisa berjalan atau tidak. Jika belum memperoleh izin dari OJK, fintech tersebut pada dasarnya tidak boleh menawarkan produknya ke masyarakat.

Lampu hijau dari OJK pun memudahkan masyarakat untuk memilih layanan tekfin yang aman dan terpercaya, sebab perusahaan yang terdaftar sudah memenuhi standar otoritas terkait infrastruktur penunjang kegiatan operasional, sistem elektronik, hingga mitigasi risiko.
Bila suatu fintech belum mengikuti regulasi yang ada, sebaiknya dihindari.

Ya, tampaknya eksistensi fintech sendiri dapat dikatakan sebagai upaya dalam mendukung sharing economy yang kian besar jumlahnya. Hanya saja, masyarakat sebagai penggunanya juga harus memerhatikan keamanan saat mengakses permodalan melalui fintech, utamanya dengan menerapkan ataupun memerhatikan 5 hal penting di atas.(Debby Lufiasita / Koinworks)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com