Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Pemudik Wajib Cek Tarif Tiket Pesawat untuk Mudik Balik Lebaran

Kompas.com - 31/05/2018, 04:03 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Ditjen Perhubungan Udara terus mengawasi tarif pesawat udara, utamanya pada musim libur Lebaran.

Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen, dan bukti harga yang tercantum pada tiket.

Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berjenjang. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

Tarif tiket pesawat

Dalam Peraturan Menteri No. 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/ tambahan bila ada.

Selain itu, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan juga dicantumkan.

Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi, dan pesawat bermesin jet.

Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.

Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas.

(Baca: Dirut Garuda Optimistis Tak Ada Delay Saat Penerbangan Lebaran)

Sementara, maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90 persen dari batas atas.

Sedangkan, maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink, dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85 persen dari tarif batas atas.

Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa TimurKOMPAS.com/ KURNIASIH BUDI Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur

Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (anak di bawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya.

Penumpang dengan kategori anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran, dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen.

"Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com