Agus meminta maskapai penerbangan nasional untuk tidak menjual tarif pesawat, utamanya untuk mudik dan balik lebaran, melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan.
Tarif tersebut juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
"Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Sanksi pelanggaran
Ditjen Perhubungan Udara terus mengawasi tarif pesawat udara, utamanya pada musim libur Lebaran.
Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen, dan bukti harga yang tercantum pada tiket.
Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berjenjang. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.
Tarif tiket pesawat
Dalam Peraturan Menteri No. 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.