Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Pemberian THR Daerah dan Bagaimana jika Anggaran Tidak Cukup

Kompas.com - 06/06/2018, 14:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah membagikan pedoman bagi pemerintah daerah mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018.

Pedoman ini diperlukan karena ada perbedaan pemberian THR tahun ini, di mana komponennya tidak hanya dari gaji pokok, melainkan ditambah beberapa tunjangan lain.

"Komponen untuk menghitung gaji ke-13 dan THR daerah adalah tiga hal, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Artinya, di luar itu tidak boleh," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (6/6/2018).

Ketentuan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan anggota DPRD. Namun, khusus bagi PNSD, komponen THR juga mengikutsertakan tunjangan kinerja.

Baca juga: Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Menurut Syarifuddin, hal ini penting dijelaskan lebih lanjut karena ada daerah yang menanyakan apakah THR untuk anggota DPRD juga berisi tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan transportasi.

Jika implementasi pemberian THR tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat diindikasikan sebagai tindak pidana.

Hal berikutnya yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika pemerintah daerah tidak punya uang cukup untuk membayar THR. Mengenai hal tersebut, Syarifuddin menyebut pedomannya sudah diatur, di antaranya dari anggaran belanja tidak terduga, menjadwalkan ulang kegiatan, hingga memanfaatkan kas yang tersedia.

"Kalau masih tidak ada uang, laksanakan amanat PP 19/2018, THR dapat dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, sesuai kemampuan daerah. Itu sudah diskresi kepala daerah," tutur Syarifuddin.

Dia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk diskresi jika anggaran pemberian THR tidak mencukupi. Syarifuddin memberi contoh ada daerah yang kepala daerahnya mengajukan pemberian THR baru dari gaji pokok karena mereka belum menyiapkan untuk tambahan dari komponen tunjangan kinerja.

Syarifuddin juga mengimbau pemerintah daerah tidak takut menyalahi aturan saat memberikan THR, karena hal tersebut sudah dilakukan sejak lama. Selama mereka melaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, maka semua yang dilakukan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dipastikan sah dan sesuai hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com