Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Sanksi Berat, Masyarakat Mesti Cegah Candaan Bom di Penerbangan

Kompas.com - 11/06/2018, 18:03 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

2. Terganggunya jadwal penerbangan pada rute lain.

3. Potensi adanya kerusakan pada bagian pesawat udara.

4. Potensi adanya penumpang yang terluka.

5. Kerugian biaya operasional airline yang besar.

6. Membuat suasana gaduh di bandar udara.

Adanya candaan bom yang masuk dalam kategori ancaman keamanan tentu merugikan banyak pihak, salah satunya adalah konsumen.

"Coba bayangkan bila kita menjadi salah penumpang yang kena dampak tersebut, tentu akan jengkel, marah dan sebagainya. Karena jadwal yang sudah kita susun jadi berantakan karena pesawat delay dan lainnya," ujarnya.

Sanksi berat

Begitu seriusnya ancaman bom itu, maka sanksi yang dikenai pada pelaku juga berat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya pasal 344 huruf e yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa: (e). menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."

Sementara, pengaturan tentang sanksi pidana tertuang dalam pasal 437 ayat 1 sampai 3.

Pada ayat satu disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(Baca: Menhub: Candaan Bom Akan Dituntut)

Pada ayat dua, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Sedangkan ayat tiga, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Mengingat hal-hal tersebut di atas, dengan tulus hati di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini kami mengajak segenap masyarakat untuk turut aktif mencegah adanya candaan bom di penerbangan untuk selama-lamanya," ujar Agus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com