Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Avtur Tinggi, Garuda Indonesia Minta Tarif Batas Bawah Dikaji

Kompas.com - 11/06/2018, 22:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury meminta pemerintah merevisi ketentuan mengenai tarif batas bawah yang diatur Kementerian Perhubungan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kalau tarif batas bawah saat ini 30 persen dari tarif batas atas, kami berharap bisa dilakukan penyesuaian menuju ke 40 persen," kata Pahala di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (11/6/2018).

Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat memengaruhi operasional dan beban perusahaan setahun belakangan ini.

(Baca: Dirut Garuda Indonesia Janji Perbaiki Kinerja dan Tingkatkan Kesejahteraan)

Dia mencatat, pada 2017 kenaikan avtur mencapai sekitar 29 persen. Hingga Mei  2018, kenaikan avtur juga terjadi lagi hingga 11 persen.

Dalam setahun, Garuda Indonesia mengalokasikan anggaran hingga 1 miliar dollar AS untuk bahan bakar avtur.

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi
Kebutuhan untuk avtur setara dengan 33 sampai 35 persen dari total biaya operasional Garuda Indonesia.

"Jadi peningkatan (harga avtur) dari 2016 sudah hampir 40 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja kami. Kami sudah melakukan hedging (lindung nilai), mencapai 35 persen dari total konsumsi bahan bakar kami," tutur Pahala.

(Baca: Dirut Garuda Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat)

Dia memastikan tidak mengusulkan perubahan untuk tarif batas atas yang telah ditentukan dalam PM 14/2016.

Dengan begitu, tidak perlu ada kekhawatiran harga tiket pesawat akan naik tidak wajar, terutama saat peak season musim libur Lebaran, karena tarif batas atas tidak ada perubahan.

Dalam PM 14/2016 Pasal 9 ayat 3, badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

(Baca: Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

Pahala berpendapat, kinerja Garuda ke depan bakal terdongkrak apabila batas tarif penerbangan ekonomi dinaikkan menjadi 40 persen.

"Tarif batas bawah paling tidak harus cover kurang lebih 40 persen dari cost yang ada, termasuk juga untuk memastikan airline meskipun kondisi biaya mengalami peningkatan, hal yang paling minimum terkait pemeliharaan dan sebagainya itu ter-cover. Jadi, tarif batas bawah memastikan pemeliharaan dan prosedur itu dijaga dengan baik," ujar Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com