Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bangun Smelter, Pengusaha Akan Kena Sanksi

Kompas.com - 20/06/2018, 09:30 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Sumber KONTAN


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sanksi finansial atau denda bagi produsen mineral mentah yang tak membangun pemurnian mineral atau smelter pada Juli 2018 mendatang.

Sanksi itu akan dijatuhkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap produsen mineral mentah yang telah mendapatkan kuota ekspor nikel dan bauksit, seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (20/6/2018).

Sanksi finansial sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018.

Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

(Baca: Awal Tahun, Tambahan Investasi Smelter Capai 3 Miliar Dollar AS)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sekarang memang belum ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan sanksi finansial akibat progres pembagunan smelter tidak sesuai dengan rencana kerjanya.

"Paling cepat (yang terkena sanksi) Juli. Itu kalau tidak sesuai dengan rencana kerja (pembangunan smelter). Semoga tidak ada," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM pada April 2018, ada beberapa perusahaan yang rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama. Dalam catatan Kementerian ESDM, perusahaan ini mengajukan rencana kerja pembangunan smelter sampai akhir 2018 mencapai 4,04 persen. Namun hingga April baru mencapai 0,529 persen.

Smelter FeNi di Pomalaa, Sulawesi TenggaraDok Antam Smelter FeNi di Pomalaa, Sulawesi Tenggara

Sementara, Ceria Nugraha Indotama mendapatkan rekomendasi ekspor 2,3 juta ton dan realisasinya mencapai 1,54 juta ton.

Selain itu, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, rekomendasi ekspor juga berakhir pada Juli bulan depan. Perusahaan itu menargetkan rencana kerja pada tahun 2018 ini mencapai 5,7 persen dan realisasinya baru mencapai 0,423 persen.

Perusahaan ini mendapatkan rekomendasi ekspor 2,4 juta ton dan realisasi sampai April mencapai 1,35 juta ton.

Bambang menjelaskan, perusahaan tambang yang sudah mendapatkan rekomendasi ekspor tapi tidak melaksanakan ekspor maka tidak dapat dikenakan sanksi.

"Ya kalau tidak ekspor, tidak kena sanksi. Jadi mereka bangun saja smelter walaupun tidak ekspor. Malah bagus," ujarnya.

Hingga kini, belum ada rekomendasi ekspor baru lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com