Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Festival Balon Udara Digelar di Ponorogo

Kompas.com - 21/06/2018, 14:25 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Festival Balon Udara Budaya 2018 digelar di lapangan Jepun Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (21/6/2018).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara beserta AirNav Indonesia, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo dan Organisasi Kemasyarakatan GP Anshor kembali mengadakan
acara yang dibuka oleh Kepala Polres Ponorogo AKBP Radiant.

Dalam sambutan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso yang dibacakan oleh Kabid Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Nafhan Syahroni, pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh seluruh stakeholder, GP Anshor Ponorogo, dan Komunitas atau pegiat balon udara Ponorogo sehingga festival balon udara tradisional ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pelepasan balon udara merupakan tradisi Syawalan di beberapa kota di Pulau Jawa, seperti di Kabupaten Ponorogo ini. Namun dibalik kegiatan tersebut, terdapat potensi bahaya yang dapat mengganggu operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya dalam pernyataan tertulis.

100 laporan balon udara

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan laporan pilot yang telah disampaikan oleh Airnav Indonesia, terdapat lebih 100 laporan (periode 14 hingga 19 juni 2018) terkait adanya balon udara bebas tanpa awak yang tidak dapat dikendalikan di lintasan pesawat.

Balon udara tersebut mampu mencapai ketinggian 38.000 kaki, di mana ketinggian tersebut merupakan ketinggian jelajah (cruising) pesawat udara, yang didalamnya terdapat rute domestik maupun rute internasional sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Balon udara yang diterbangkan bebas tanpa awak juga merugikan masyarakat seperti dapat mengganggu aliran listrik apabila jatuh pada Sutet.

Agus menyatakan, penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini untuk memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkontrol dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

(Baca: Kemenhub: Pelepasan Balon Udara saat Lebaran Harus Ditambatkan dengan Tali)

Sesuai aturan pemerintah,  balon udara yang digunakan harus diterbangkan dengan cara ditambatkan dengan ketinggian maksimal yaitu 150 meter dan ukuran 7 x 4 meter pada saat balon menggelembung.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus SantosoKOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso

Penerbangan balon udara bebas tanpa awak di luar wadah festival balon udara akan diberikan tindakan tegas dan dapat diancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat menjadi acuan.

“Kecuali penerbangan balon udara tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan izin instansi terkait," katanya.

Agus Santoso berharap Festival Balon Udara Budaya Ponorogo 2018 ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi keselamatan penerbangan dan masyarakat Ponorogo.

Agenda pariwisata tahunan

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Nafhan Syahroni, ajang festival balon udara di Ponorogo ini sudah dilaksanakan selama 3 kali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com