Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Pengaduan Keterlambatan Pembayaran THR Meningkat

Kompas.com - 21/06/2018, 15:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaduan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 meningkat.

Hingga tanggal 17 Juni 2018, Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima sebanyak 396 pengaduan THR, naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 241 aduan.

"Sebagian besar pengaduan yang masuk adalah keterlambatan pembayaran," ujar Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Kemnaker, FX Watratan, Kamis (21/6/2018).

Peningkatan keterlambatan pada tahun ini diperkirakan sebagai dampak banyaknya libur panjang pada bulan Juni. Hal tersebut membuat kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

Baca juga: Hampir Seluruh ASN dan Pensiunan Sudah Terima THR

Pada bulan Juni diakui biaya produksi dan biaya pekerja meningkat. Sementara pemasukan perusahaan menurun akibat banyaknya hari libur.

Mengatasi hal tersebut, sebagian kasus telah ditindaklanjuti dengan memberikan penjelasan ke perusahaan. Kemenaker juga akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang terlambat membayar.

Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah pembayaran THR dengan penambahan denda 5 persen.

"Ada pengecualian perusahaan yang memiliki ketidakmampuan membayar THR," ucap dia.

Data pengaduan THR yang diterima posko pengaduan THR Kemenaker diperkirakan akan terus bertambah. Setelah posko berakhir pada tanggal 22 Juni 2018, pengaduan terkait THR terap dapat dilakukan.

"Pengaduan mengenai pembayaran THR bisa tetap dilakukan melakui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Kemnaker," ujar dia.

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengaduan keterlambatan pembayaran THR 2018 meningkat


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com