Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Lewat OSS, Investor Bisa Dapat Kepastian Insentif

Kompas.com - 29/06/2018, 21:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut investor yang mengajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) bisa diberi tahu mendapat insentif apa untuk usahanya.

Hal itu dinilai akan memudahkan investor yang selama ini harus menunggu lama untuk tahu apakah bisa dapat insentif apa tidak dan jenis insentif apa yang diterimanya.

"Bahkan insentif pajak, seperti tax holiday, bisa diketahui oleh investor bisa dapat apa tidak. Kalau dapat, berapa lama tax holiday-nya," kata Darmin saat sosialisasi mengenai OSS kepada kepala daerah di Hotel Borobudur, Jumat (29/6/2018).

Mulai hari ini, izin usaha bisa diproses dengan sistem OSS atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Ketentuan menjalankan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 21 Juni 2018 lalu.

Baca juga: Menteri Susi Ajak 83 Pengusaha Jepang untuk Investasi di Indonesia

Ketentuan dalam PP 24/2018 itu berlaku sejak aturan diterbitkan. Untuk izin-izin usaha yang diajukan sebelum berlakunya PP tersebut dan belum diterbitkan izinnya, maka akan diproses dengan OSS. OSS juga berlaku bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk pengembangan usaha.

Bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan dengan OSS akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk barcode sebagai identitas untuk perizinannya.

Dengan OSS, izin bisa diajukan di mana saja dan dapat dilakukan secara online melalui portal www.oss.go.id setelah layanan ini diluncurkan Presiden Joko Widodo, pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com