Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Panggil Manajemen RupiahPlus

Kompas.com - 02/07/2018, 08:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil tindakan terkait perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus.

RupiahPlus menjadi perbincangan netizen di media sosial terkait cara penagihan agennya yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Untuk itu, OJK akan memanggil manajemen RupiahPlus untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Awal minggu ini rencananya akan ada pertemuan dengan RupiahPlus untuk meminta klarifikasi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/7/2018).

(Baca: YLKI Sudah Terima Aduan soal Penagihan Acak Fintech Rupiah Plus)

Dengan begitu, maka sampai saat ini OJK belum mengambil tindakan terhadap RupiahPlus.

Namun demikian, Sekar menyatakan bahwa RupiahPlus merupakan perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

"RupiahPlus termasuk dari P2P (peer to peer) yang resmi terdaftar di OJK," imbuh dia.

Berdasarkan data perusahaan fintech yang terdaftar di OJK per Maret 2018, RupiahPlus yang dimiliki oleh PT Digital Synergy Technology terdaftar di OJK sejak 26 Februari 2018.

(Baca: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terganggu dengan Penagihan Rupiah Plus)

Sementara itu, Manajemen RupiahPlus telah angkat bicara terkait polemik yang muncul di media sosial.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyesalkan tindakan penagihan oleh agen kolektornya yang tidak sesuai standard of procedure (SOP).

Pasalnya ada masyarakat yang dihubungi agen RupiahPlus dan diminta untuk melunasi utang peminjam yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan mereka.

“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari standard operating procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus. Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut," kata Bimo melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018).

(Baca: Soal Rupiah Plus Asosiasi Fintech Sebut Banyak Cara yang Lebih Baik)

Pihak RupiahPlus mengaku telah menindak secara tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, RupiahPlus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

Bimo menjelaskan, RupiahPlus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com