Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Manajemen RupiahPlus ke OJK

Kompas.com - 02/07/2018, 20:35 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (2/7/2018).

Kedatangan Manajemen RupiahPlus untuk mengklarifikasi permasalahan penagihan utang oleh agen RupiahPlus yang menjadi bahan perbincangan di media sosial beberapa waktu belakangan ini.

"Kedatangan kami ke OJK tadi intinya adalah melakukan penjelasan, berdiskusi soal penanggulangan, dan menyiapkan pencegahan agar kejadian serupa tak terulang lagi," kata Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo saat jumpa pers di Jakarta, Senin sore.

Namun demikian, Bimo tak menjelaskan secara detil pertemuannya dengan OJK yang juga didampingi perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Sementara itu, Koordinator bidang Hukum Aftech Chandra Kusuma menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut OJK tak menetapkan sanksi kepada RupiahPlus atas kasus yang menimpa mereka.

"Untuk saat ini, RupiahPlus masih menunggu keputusan dari OJK. Kalaupun nantinya ada sanksi itu akan bersifat internal dari OJK. Sedangkan dari Aftech sanksi itu masih dalam perumusan internal kami, jadi belum bisa disclosure," ungkap Chandra dalam kesempatan yang sama.

Kemudian, Bimo sebagai perwakilan Manajemen RupiahPlus kembali menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi kepada nasabah maupun non-nasabah yang dirugikan.

Dia berjanji bahwa Manajemen RupiahPlus akan belajar dari kasus tersebut dan tak akan mengulanginya lagi.

"Ke depannya kami akan mengupaykan agar tak terjadi lagi hal seperti itu. Kami juga akan meminimalisasi sekecil mungkin terjadinya perbuatan tersebut dengan memperketat SOP, lebuh sering me-review dailiy activities dan juga hal lainnya," tutur Bimo.

Sebelumnya diberitakan, RupiahPlus menjadi perbincangan netizen di media sosial terkait cara penagihan agennya yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com