Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan di Bank

Kompas.com - 20/07/2018, 20:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) segera mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual.

Dengan demikian, produknya lebih diakui negara dan terlindungi. Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Molan Karim Tarigan menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar terdaftarnya suatu merek atau produk dalam kekayaan intelektual itu mempermudah UMKM memperoleh pinjaman bank.

"Kami sudah sering menyampaukan khususnya ke perbankan, ke depan kekayaan intelektual harus bisa jadi jaminan untuk dapat pembiayaan," kata Molan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/7/2018)

Selama ini, dukungan kredit dari bank didapatkan dengan jaminan barang berharga seperti surat tanah. Molan berharap perbankan akan mengatur regulasi yang jelas mengenai penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Hal tersebut, kata dia, sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

Baca juga: Hingga Juni, Fintech Sudah Kucurkan Pembiayaan Rp 7 triliun

"Salah satu poin penting kekayaan intelektual, kita akan melangkah ke depan bersama BI susun regulasi ini supaya bisa jadi akses yang mudah untuk UMKM," kata Molan.

"Kalau bisa dijadikan kekayaan intelektual, sudah dapat pengesahan sehingga saha rasa bank akan berani mengucurkan dana untuk mengembangkan usaha," lanjut dia.

Molan mengatakan, kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual masih kurang. Padahal, ia menekankan bahwa banyak keuntungan yang didapat. Suatu produk memiliki hak cipta, merek, desain industri, hingga indikasi geografis tertentu. Jika tak didaftarkan, kata dia, maka bisa saja diakui pihak lain dan merugikan pengusaha aslinya.

"Di era globalisasi ini begitu banyak meerk dalam pikiran kita dan itu kita asosiasikan sebagai sebuah produk yang bermutu dan tempar yang terpercaya sehingga punya nilai tambah," kata Molan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website Ditjen Hak Kekayaan Intelektual di www.djki.go.id. Untuk UMKM, pemerintah memberi keringanan biaya pendaftaran merek menjadi Rp 600.000.

"Normalnya untuk non UMKM biayanya Rp 2 juta," kata Molan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com