Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Syahbandar Perketat Persyaratan Pelayaran

Kompas.com - 22/07/2018, 16:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para syahbandar di seluruh Indonesia mengetatkan syarat-syarat kepada para kapal sebelum berlayar.

Pengetatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gelombang tinggi di perairan Indonesia yang diprediksi akan terjadi hingga akhir Juli 2018.

"Saya mengintruksikan kepada syahbandar agar memberikan suatu syarat-syarat yang lebih ketat dan memberikan satu pemahaman baik kepada kapal penumpang, logistik dan tidak terkecuali pada kapal nelayan," ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Baca juga: Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Imbau Syahbandar dan Nakhoda Tingkatkan Keselamatan

Budi menambahkan, selama ini para nelayan di Indonesia mengetahui kondisi cuaca yang terjadi dengan cara kearifan lokal.

Atas dasar itu, Budi menilai pemerintah perlu memberikan informasi kepada para nelayan tentang kondisi cuaca saat ini dengan perhitungan ilmiah.

Hal tersebut perlu diketahui agar tak terjadi kecelakaan akibat gelombang tinggi yang terjadi di perairan Indonesia ini.

"Informasi yang kita sampaikan hari ini kiranya bisa memberikan satu informasi yang sangat cair, mudah dimengerti karena kita ingin sekali saudara-saudara kita yang memang selama ini hanya mengetahui ilmu-ilmu kelautan dari nenek moyang itu ada kecenderungan yang tidak sama," kata Budi.

Baca juga: Aturan Pengawasan Keselamatan Angkutan Penyeberangan Akan Dirombak

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan gelombang tinggi di perairan Indonesia masih akan terjadi hingga akhir Juli 2018.

Diperkirakan, pada 23 sampai 28 Juli masih akan terjadi gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5-6 meter.

"Puncak ekstrimnya diperkirakan terjadi pada 24-25 Juli 2018," ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Adapun prakiraan tinggi gelombang laut di perairan Indonesia pada 23-28 Juli 2018 sebagai berikut:

1. Tinggi Gelombang 1,25 meter-2,5 meter (sangat waspada) berpeluang terjadi di Laut Jawa bagian timur, Perairan timur Kotabaru, Selat Makassar bagian selatan, Laut Flores, Perairan Baubau-Kepulauan Wakatobi, Laut Banda, Perairan selatan Pulau Buru-Pulau Seram, Perairan Kepulauan Kei-Kepulauan Aru, Perairan Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Perairan barat Yos Sudarso, Laut Arafuru, dan Perairan Jayapura

2. Tinggi Gelombang 2,5 meter-4 meter (Berbahaya) berpeluang terjadi di Perairan Sabang, Perairan utara dan barat Aceh, Perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, Perairan barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda bagian selatan, Perairan selatan Jawa hingga Pulau Sumbawa, Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas bagian selatan, Perairan selatan Pulau Sumba, Laut Sawu, Perairan selatan-Pulau Rote.

3. Pada 24 dan 25 Juli 2018 berpeluang terjadi peningkatan tinggi gelombang menjadi 4 meter-6 meter (sangat berbahaya) di Perairan Sabang, Perairan utara dan barat Aceh, Perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, Perairan barat Bengkulu hingga Lampung, Samudra Hindia barat Sumatera, selat Sunda bagian selatan, Perairan selatan Jawa hingga P.Sumba, Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan Jawa hingga NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com